Konsumen sebagai raja, berlaku untuk semua model transaksi perdagangan, dan keseluruhan kewajiban pelaku usaha yang diatur juga dapat diterapkan dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Selain itu, untuk dapat melindungi konsumen Undang-Undang Perlindungan Konsumen didukung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, termasuk didalamnya identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi; persyaratan teknis barang yang ditawarkan; persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan; harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa; dan cara penyerahan Barang.
Keseluruhan kewajiban di atas sejalan dengan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Berdasarkan atas Undang-Undang Perdagangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengatur kewajiban pelaku usaha terkait perizinan, pendaftaran dan pengaduan konsumen, serta perlindungan data pribadi konsumen. Pemerintah telah banyak mengatur perilaku pelaku usaha agar hak konsumen dan terjamin oleh karena itu diharapkan dapat mendorong konsumen untuk dapat percaya diri untuk melakukan transaksi.
Menilai dari kondisi saat ini, dimana terdapat permasalahan dalam proses pengiriman seperti model pengiriman Cash on Delivery, perlu diingatkan kepada konsumen untuk dapat memperhatikan keseluruhan informasi mengenai produk dan cara penyerahan barang, bila pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik tidak mencantumkan dalam toko elektroniknya tentang cara pengiriman atau spesifikasi barang yang tidak jelas maka diharapkan konsumen dapat aktif mengadukan kerugian yang timbul kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diwajiban kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk menyediakan jalur pengaduan dan penyelesaian pengaduan kerugian konsumen.
Begitu besar peran konsumen dalam ekonomi nasional hal ini ditunjukan data statistik yang memperlihatkan konsumsi rumah tangga memiliki andil 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang artinya sebagian besar belanja yang terhitung dalam suatu periode dihitung dari transaksi perdagangan dari konsumen akhir.
Berdasarkan hal itu, untuk terus mendukung peran besar konsumen Indonesia ini, maka Kementerian Perdagangan sejak tahun 2013 telah melakukan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkornas). Harkornas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tanggal 20 April, yang merupakan tanggal disahkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tiap tahun, penyelenggaraan peringatan Harkornas ditujukan sebagai sarana sosialisasi masif hak konsumen, dengan melibatkan semua stakeholders, dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan asosiasi konsumen.
Baca Juga: Produk UMKM Jawa Barat Sapa Konsumen Namibia Afrika
Tahun ini, peringatan Harkornas dilaksanakan melalui promosi perlindungan konsumen nasional yang disampaikan oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Perdagangan, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, gubernur dan influencer muda, di beberapa media televisi, pada 17 – 21 April 2021. Penyelenggaran talkshow radio, kegiatan virtual run and ride, serta puncaknya akan diselenggarakan pada 7 Juli 2021.