Suara.com - Konsumen adalah raja, sering didengar ketika berbelanja. Slogan yang dimaknai sebagai sikap memperlakukan konsumen dalam transaksi perdagangan.
Tanpa konsumen tidak dapat keuntungan, oleh karena itu, pelaku usaha perdagangan selalu berusaha mempertahankan konsumennya tetap dapat melakukan transaksi sehingga mendapatkan keuntungan. Perilaku pelaku usaha harus dapat mendorong transaksi perdagangan tetap berjalan, dengan layanan yang baik dan produk yang sesuai dengan yang dijanjikan.
Hal inilah yang menjadi latar belakang dari materi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, sehingga dapat timbul hubungan yang setara.
Dengan hubungan yang setara tersebut, maka transaksi dapat berjalan dengan baik, dimana konsumen merasa dirinya mendapatkan apa yang dia mau dan terjamin kesesuaian produk yang diinginkan, di sisi lain, pelaku usaha mendapatkan pembayaran yang layak atas produk yang diperdagangkan.
Karakter pengaturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah mengatur perilaku pelaku usaha dan menjamin dalam suatu transaksi perdagangan konsumen terlindungi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, larangan kepada pelaku usaha, cara menjual, cara melakukan promosi dalam bentuk iklan, penyelesaian sengketa, pembentukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen, dan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Keseluruhan norma yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan penjelmaan dari perlindungan konsumen secara umum, tanpa melihat mekanisme transaksi yang dilakukan.
Saat ini, berkembang mekanisme transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang membentuk cara hubungan baru antara konsumen dan pelaku usaha. Perdagangan melalui sistem elektronik menjadi alternatif transaksi pada saat ini, dimana sedang terjadi pandemi Covid-19, yang mengakibatkan pembatasan gerak masyarakat termasuk dalam hal ini cara transaksi perdagangan konvensional yang memerlukan transaksi fisik antara konsumen dan pelaku usaha.
Korelasi dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, seperti disampaikan tidak mengatur mekanisme transaksi secara khusus, keseluruhan pengaturan digunakan untuk menjamin hak konsumen.
Contoh paling akurat adalah dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan produk yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, keduanya dapat juga diterapkan dalam transaksi perdagangan secara elektronik.
Baca Juga: Produk UMKM Jawa Barat Sapa Konsumen Namibia Afrika
Dalam pemahaman ini, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat diterapkan untuk para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Hal ini juga didukung oleh konsepsi perlindungan konsumen yang diatur, yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen sebagai raja, berlaku untuk semua model transaksi perdagangan, dan keseluruhan kewajiban pelaku usaha yang diatur juga dapat diterapkan dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Selain itu, untuk dapat melindungi konsumen Undang-Undang Perlindungan Konsumen didukung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, termasuk didalamnya identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi; persyaratan teknis barang yang ditawarkan; persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan; harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa; dan cara penyerahan Barang.
Keseluruhan kewajiban di atas sejalan dengan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Berdasarkan atas Undang-Undang Perdagangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengatur kewajiban pelaku usaha terkait perizinan, pendaftaran dan pengaduan konsumen, serta perlindungan data pribadi konsumen. Pemerintah telah banyak mengatur perilaku pelaku usaha agar hak konsumen dan terjamin oleh karena itu diharapkan dapat mendorong konsumen untuk dapat percaya diri untuk melakukan transaksi.
Menilai dari kondisi saat ini, dimana terdapat permasalahan dalam proses pengiriman seperti model pengiriman Cash on Delivery, perlu diingatkan kepada konsumen untuk dapat memperhatikan keseluruhan informasi mengenai produk dan cara penyerahan barang, bila pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik tidak mencantumkan dalam toko elektroniknya tentang cara pengiriman atau spesifikasi barang yang tidak jelas maka diharapkan konsumen dapat aktif mengadukan kerugian yang timbul kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.