Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Harkornas 2021, Konsumen dan Pengusaha saling Menguntungkan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 17 Juni 2021 | 11:05 WIB
Harkornas 2021, Konsumen dan Pengusaha saling Menguntungkan
Harkornas 2021. (Dok: Kemendag)

Suara.com - Konsumen adalah raja, sering didengar ketika berbelanja. Slogan yang dimaknai sebagai sikap memperlakukan konsumen dalam transaksi perdagangan.

Tanpa konsumen tidak dapat keuntungan, oleh karena itu, pelaku usaha perdagangan selalu berusaha mempertahankan konsumennya tetap dapat melakukan transaksi sehingga mendapatkan keuntungan. Perilaku pelaku usaha harus dapat mendorong transaksi perdagangan tetap berjalan, dengan layanan yang baik dan produk yang sesuai dengan yang dijanjikan.

Hal inilah yang menjadi latar belakang dari materi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, sehingga dapat timbul hubungan yang setara.

Dengan hubungan yang setara tersebut, maka transaksi dapat berjalan dengan baik, dimana konsumen merasa dirinya mendapatkan apa yang dia mau dan terjamin kesesuaian produk yang diinginkan, di sisi lain, pelaku usaha mendapatkan pembayaran yang layak atas produk yang diperdagangkan.

Karakter pengaturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah mengatur perilaku pelaku usaha dan menjamin dalam suatu transaksi perdagangan konsumen terlindungi. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, larangan kepada pelaku usaha, cara menjual, cara melakukan promosi dalam bentuk iklan, penyelesaian sengketa, pembentukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen, dan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Keseluruhan norma yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan penjelmaan dari perlindungan konsumen secara umum, tanpa melihat mekanisme transaksi yang dilakukan.

Saat ini, berkembang mekanisme transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang membentuk cara hubungan baru antara konsumen dan pelaku usaha. Perdagangan melalui sistem elektronik menjadi alternatif transaksi pada saat ini, dimana sedang terjadi pandemi Covid-19, yang mengakibatkan pembatasan gerak masyarakat termasuk dalam hal ini cara transaksi perdagangan konvensional yang memerlukan transaksi fisik antara konsumen dan pelaku usaha.

Korelasi dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, seperti disampaikan tidak mengatur mekanisme transaksi secara khusus, keseluruhan pengaturan digunakan untuk menjamin hak konsumen.

Contoh paling akurat adalah dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan produk yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, keduanya dapat juga diterapkan dalam transaksi perdagangan secara elektronik.

Dalam pemahaman ini, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat diterapkan untuk para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Hal ini juga didukung oleh konsepsi perlindungan konsumen yang diatur, yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Konsumen sebagai raja, berlaku untuk semua model transaksi perdagangan, dan keseluruhan kewajiban pelaku usaha yang diatur juga dapat diterapkan dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Selain itu, untuk dapat melindungi konsumen Undang-Undang Perlindungan  Konsumen didukung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, termasuk didalamnya identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi; persyaratan teknis barang yang ditawarkan; persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan; harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa; dan cara penyerahan Barang.

Keseluruhan kewajiban di atas sejalan dengan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Berdasarkan atas Undang-Undang Perdagangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengatur kewajiban pelaku usaha terkait perizinan, pendaftaran dan pengaduan konsumen, serta perlindungan data pribadi konsumen. Pemerintah telah banyak mengatur perilaku pelaku usaha agar hak konsumen dan terjamin oleh karena itu diharapkan dapat mendorong konsumen untuk dapat percaya diri untuk melakukan transaksi.

Menilai dari kondisi saat ini, dimana terdapat permasalahan dalam proses pengiriman seperti model pengiriman Cash on Delivery, perlu diingatkan kepada konsumen untuk dapat memperhatikan keseluruhan informasi mengenai produk dan cara penyerahan barang, bila pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik tidak mencantumkan dalam toko elektroniknya tentang cara pengiriman atau spesifikasi barang yang tidak jelas maka diharapkan konsumen dapat aktif mengadukan kerugian yang timbul kepada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebijakan PPnBM Turut Mengubah Perilaku Konsumen dan Dealer Mobil Bekas

Kebijakan PPnBM Turut Mengubah Perilaku Konsumen dan Dealer Mobil Bekas

Otomotif | Senin, 07 Juni 2021 | 18:56 WIB

Tarif Transaksi ATM Link Naik, Konsumen Protes Keras ke Erick Thohir

Tarif Transaksi ATM Link Naik, Konsumen Protes Keras ke Erick Thohir

Bisnis | Kamis, 27 Mei 2021 | 21:15 WIB

BMW Sebut Grille Desain Baru Sudah Bisa Diterima Konsumen

BMW Sebut Grille Desain Baru Sudah Bisa Diterima Konsumen

Otomotif | Selasa, 25 Mei 2021 | 14:08 WIB

Honda Sebutkan N7X Concept Sesuai Kebutuhan Konsumen Indonesia

Honda Sebutkan N7X Concept Sesuai Kebutuhan Konsumen Indonesia

Otomotif | Selasa, 04 Mei 2021 | 16:55 WIB

Pupuk Indonesia Luncurkan Sahabat Petani di Hari Konsumen Nasional

Pupuk Indonesia Luncurkan Sahabat Petani di Hari Konsumen Nasional

Bisnis | Selasa, 20 April 2021 | 15:54 WIB

Hari Konsumen Nasional: Ini 4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!

Hari Konsumen Nasional: Ini 4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!

Your Say | Selasa, 20 April 2021 | 11:08 WIB

Terkini

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB