Keringanan Denda Telat Bayar Tagihan Kartu Kredit Diperpanjang

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 17 Juni 2021 | 16:10 WIB
Keringanan Denda Telat Bayar Tagihan Kartu Kredit Diperpanjang
ilustrasi kartu kredit

Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan penurunan nilai keterlambatan pembayaran kartu kredit. Hal ini untuk, memacu masyarakat menggunakan kartu kredit.

Dalam kebijakan tersebut, pengguna kartu kredit hanya dikenakan denda biaya 1 persen atau maksimal Rp 100.000 dari nilai outstanding, jika telat membayar tagihan kartu kredit.

"Kami, memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100.000 sampai dengan 31 Desember 2021," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

"Hal ini untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Sebelumnya, BI mengeluarkan kebijakan untuk memacu konsumsi masyarakat di tengah Pandemi, terutama dari sisi kredit dan menggerakkan kembali transaksi nontunai.

Kali ini, BI menurunkan suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen.

"Kebijakan ini, dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," kata Perry.

Dalam catatannya, penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan berlanjut, meski dengan besaran respons yang lebih terbatas, yaitu menurun sebesar 177 bps sejak April 2020 menjadi 8,87 persen pada April 2021.

Sementara, suku bunga kredit baru pada April 2021 juga meningkat, khususnya pada kelompok BPD, bank BUMN, dan BUSN.

baca juga

"Bank Indonesia mengharapkan perbankan untuk terus melakukan penyesuaian suku bunga kredit sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong kredit kepada dunia usaha," pungkas Perry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Pemulihan Ekonomi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Demi Pemulihan Ekonomi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Bisnis | Kamis, 17 Juni 2021 | 15:37 WIB

Pandemi Covid-19, Transaksi Uang Elektronik di Sumut Meningkat

Pandemi Covid-19, Transaksi Uang Elektronik di Sumut Meningkat

Sumut | Kamis, 17 Juni 2021 | 09:05 WIB

Ahok Hapus Kartu Kredit Pejabat Pertamina, Netizen: Pencitraan Bro

Ahok Hapus Kartu Kredit Pejabat Pertamina, Netizen: Pencitraan Bro

Riau | Kamis, 17 Juni 2021 | 07:43 WIB

Terkini

Hari Pertama IBL All Indonesian 2026 Langsung Panas! Dewa United Tekuk Pelita Jaya

Hari Pertama IBL All Indonesian 2026 Langsung Panas! Dewa United Tekuk Pelita Jaya

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:19 WIB

Dedi Mulyadi Kunci Gerbang SMA-SMK Negeri di Jabar saat KBM, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Kunci Gerbang SMA-SMK Negeri di Jabar saat KBM, Ini Alasannya

Jabar | Minggu, 25 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Desas-desus Hubungan Terlarang Pejabat di Sulsel Viral, Mengapa Warganet Mudah Percaya Isu Medsos

Desas-desus Hubungan Terlarang Pejabat di Sulsel Viral, Mengapa Warganet Mudah Percaya Isu Medsos

Sulsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

×