Ombudsman Beberkan Temuan Terkait Maladministrasi di SMKN 2 Padang

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 18 Juni 2021 | 19:13 WIB
Ombudsman Beberkan Temuan Terkait Maladministrasi di SMKN 2 Padang
SMKN 2 Padang tempat kasus dugaan siswi nonmuslim dipaksa pakai jilbab. [Suara/Dok.Klikpositif.com]

Suara.com - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya maladministrasi pada penyusunan tata tertib yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.

"Kami menemukan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMKN 2 Padang dalam membuat tata tertib sekolah yang mewajibkan siswi yang tidak beragama Islam berseragam muslim dan perbuatan tidak patut oknum pengajar soal siswi yang tidak beragama Islam untuk berseragam muslim," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani ditulis Jumat (18/6/2021).

Ia menyampaikan hal itu pada konferensi pers Penutupan Laporan Inisiatif Investigasi di SMKN 2 Padang yang dilakukan secara daring.

Menurut dia Ombudsman menemukan ketidakcermatan Kepala SMKN 2 Padang dalam menyusun tata tertib sekolah karena tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada peraturan tersebut menyebutkan pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Pasal 3 ayat (4) huruf d menyebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Oleh karena itu pihak sekolah tidak memperhatikan aturan tersebut, sehingga berakibat munculnya norma wajib di lingkungan sekolah yang menjadi kebiasaan dalam pemakaian jilbab kepada siswi yang tidak beragama Islam.

Kemudian Ombudsman menemukan perbuatan tidak patut oleh Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP dan Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang dalam mewajibkan peserta didik perempuan tidak beragama Islam berjilbab di SMKN 2 Padang secara tidak langsung.

"Hal tersebut ditemukan dalam interaksi siswi dengan pihak sekolah dengan mempertanyakan seragam peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab secara berulang," ujarnya.

Selanjutnya Ombudsman juga menemukan ketidakcermatan Wakil Kepala SMKN 2 Padang dalam mengambil keputusan diskresi berupa membuatkan surat pernyataan kepada orang tua dan siswa terkait pernyataan tidak menggunakan jilbab di sekolah.

Lalu ditemukan pengabaian kewajiban oleh Ketua Jurusan Prodi OTKP SMKN 2 Padang dalam penanganan peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab di SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan KTSP SMKN 2 Padang yang harusnya mendampingi Guru BK dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, ketika menerima orang tua dan siswa dalam menyelesaikan permasalahannya.

Tidak hanya itu juga ditemukan ketidakcermatan Dinas Pendidikan Sumatera Barat sebagai pihak terkait dalam memberikan persetujuan atas Tata Tertib SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PermendikbudNomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Oleh sebab itu, Ombudsman menyarankan Kepala SMKN 2 Padang melakukan perbaikan terhadap tata tertib sekolah soal pakaian seragam dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Lalu melakukan pembinaan terhadap Wakil Kepala, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP, Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang guna mencegah adanya pemaksaan secara tidak langsung maupun langsung kepada peserta didik perempuan tidak beragama Islam untuk menggunakan busana khas muslimah selama belajar mengajar di sekolah.

Terakhir Ombudsman menyarankan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengevaluasi tata tertib di seluruh sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan untuk memastikan agar norma penggunaan pakaian khas muslimah (kerudung/jilbab) mengacu pada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman Jabar Kirim Surat Cinta untuk Pemda, Begini Isinya

Ombudsman Jabar Kirim Surat Cinta untuk Pemda, Begini Isinya

Jabar | Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:00 WIB

Ombudsman Jakarta: JLNT sebagai Kawasan Khusus Pesepeda Tak Miliki Legalitas

Ombudsman Jakarta: JLNT sebagai Kawasan Khusus Pesepeda Tak Miliki Legalitas

Jakarta | Jum'at, 18 Juni 2021 | 07:00 WIB

KPK Banyak Digugat Berbagai Lembaga, Nurul Ghufron: Silakan Saja!

KPK Banyak Digugat Berbagai Lembaga, Nurul Ghufron: Silakan Saja!

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 21:13 WIB

Terkini

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:16 WIB

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:04 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel

Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:52 WIB

Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN

Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:46 WIB

Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar

Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:43 WIB

Siap-siap! IHSG Bisa Anjlok Setelah Libur Panjang, Simak Rekomendasi Saham

Siap-siap! IHSG Bisa Anjlok Setelah Libur Panjang, Simak Rekomendasi Saham

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:31 WIB

IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir

IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:23 WIB

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB