Suara.com - Untuk membantu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19, pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).
Ia menambahkan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. Ida berharap, beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui BSU ini, kita berharap, hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga, sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," katanya.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi, mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Adapun kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker.
Baca Juga: Kemnaker, Apindo, Kadin, dan Pekerja Gelar Deklarasi Gotong Royong
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.