Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Ini Kata MAKI

Iwan Supriyatna

Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:38 WIB
Pinangki Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Ini Kata MAKI
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Meskipun telah dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang, namun status jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih menempel.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

"Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ujar Boyamin dalam acara Mata Najwa ditulis Kamis (5/8/2021).

Ia pun menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki.

"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung," ujar Boyamin.

Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja. Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.

"Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah," katanya.

"Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya," lanjutnya.

Ia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang dirugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.

baca juga

Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan.

"Tapi memang seharusnya selama belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji," ujarnya.

Terkait apakah Pinangki masih menerima gaji atau tidak sebagai PNS, itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan.

Kemudian, dalam ayat (4) menyebut PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan penghasilan.

Tetapi, pada ayat (5) tertulis bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian tersebut tertuang dalam ayat (6) yang berbunyi "Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara pada ayat (7) menyebutkan bahwa, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lalu di ayat (8) dijelaskan, uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.
Kemudian, ayat (9) menyebut pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabatan yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pinangki masih diberhentikan sementara hingga putusannya Inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Ia menyebut bahwa jaksa Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN dan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara," ujar Leonard, pada Rabu 16 Juni 2021 lalu.

Dalam kasus tersebut Pinangki terbukti telah melakukan tiga tindak kejahatan seperti penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinangki Ditahan di LP Kelas IIA Tangerang, Pastikan Tidak Ada Pengistimewaan

Pinangki Ditahan di LP Kelas IIA Tangerang, Pastikan Tidak Ada Pengistimewaan

Banten | Selasa, 03 Agustus 2021 | 09:11 WIB

Dikritik Sana Sini, Kejari Jakpus Akhirnya Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas Tangerang

Dikritik Sana Sini, Kejari Jakpus Akhirnya Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas Tangerang

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 07:26 WIB

Gibran Resmi Potong Tunjangan PNS Kota Solo, Ini Rinciannya

Gibran Resmi Potong Tunjangan PNS Kota Solo, Ini Rinciannya

Surakarta | Senin, 02 Agustus 2021 | 18:45 WIB

Terkini

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap

Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:35 WIB

Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:27 WIB

Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh

Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru

Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:05 WIB

Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050

Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:51 WIB

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:29 WIB

Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?

Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:17 WIB

Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor

Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:15 WIB

×