Pemerintah Menyalurkan BLT Dana Desa Sekaligus Rp 900.000 per 3 Bulan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 05:44 WIB
Pemerintah Menyalurkan BLT Dana Desa Sekaligus Rp 900.000 per 3 Bulan
Dialog Media Center KPCPEN.

Suara.com - Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), yang merupakan salah satu program Perlindungan Sosial dan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi.

Guna mempercepat penyaluran BLT Desa, pemerintah melakukan pemetaan terhadap 75 ribu desa seluruh Indonesia, serta memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengatur pemberian BLT Desa.

Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat miskin di tengah kebijakan pengetatan mobilitas.

Adapun untuk BLT Desa ini, setiap keluarga menerima Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan selama 12 bulan. Syarat penerimanya yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19.

Kriteria keluarga miskin yang dimaksud adalah kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) sebagai penerima bantuan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Oleh karenanya, Kepala Desa diharapkan dapat menyesuaikan jumlah KPM agar bantuan bisa disalurkan lebih cepat.

Dalam Dialog Media Center KPCPEN Kamis 19 Agustus 2021, Budi Arie Setiadi - Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menyatakan, kebijakan BLT Dana Desa berperan sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi, untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak.

Terkait penyerapan BLT Dana Desa 2021 sejauh ini, Budi menjelaskan, per 17 Agustus 2021 telah tersalurkan sebanyak 55,75% dari pagu sebesar Rp 72 triliun.

Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin non program keluarga harapan/bantuan pangan non-tunai, yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, belum terdata (exclusion error), serta keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Baca Juga: 7 Bantuan Saat Pandemi Covid-19 Selama Perpanjangan PPKM 23 Agustus, Sudah Tahu?

“Pendataan dilakukan oleh Kepala Desa, dan jumlah penerima manfaat dapat ditambah, sebagai respon atas perkembangan kondisi ekonomi rakyat akibat pandemi. Penambahan tersebut diputuskan atas dasar musyawarah desa, siapa yang berhak mendapatkan,” ungkap Budi ditulis Jumat (20/8/2021).

Budi menekankan, prioritas dari penyaluran BLT Dana Desa ini adalah tepat sasaran dan adil, di mana setiap warga yang berhak akan mendapatkan hak bantuannya.

“Penyaluran BLT Dana Desa melalui transfer PT Pos Indonesia, telah tersalurkan di atas 91%. Proses penyaluran ini berlangsung kondusif dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Tjhai Chui Mie - Wali Kota Singkawang.

Ia juga menegaskan, bahwa BLT Dana Desa di Singkawang tersalurkan tepat sasaran, tidak ada pemotongan apa pun, dan terdokumentasikan dengan baik.

“Validasi dan akurasi data dilakukan oleh tim khusus dibantu anggota masyarakat setempat, sehingga kami memiliki data yang tepat by name dan by address untuk memastikan tidak ada kesimpangsiuran penyaluran,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ipin Arifin - Sekretaris Jenderal Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengapresiasi program jaringan sosial BLT Dana Desa, juga Bantuan Program Padat Karya yang juga diluncurkan oleh pemerintah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI