- LPSK resmi memberikan perlindungan kepada saksi Ferry Boboho dalam kasus korupsi Febrie Adriansyah.
- Kejaksaan Agung sebelumnya meminta perlindungan tersebut pada 30 Juli 2026 karena Ferry memiliki informasi penting terkait perkara.
- Meskipun belum ada ancaman nyata, LPSK mempertimbangkan potensi bahaya dan profil pelaku yang memiliki kekuasaan.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. LPSK mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, hingga karakteristik dan tingkat keseriusan perkara.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan perlindungan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHAP.
LPSK menilai Ferry memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan, terutama karena memiliki informasi yang dinilai penting bagi proses penegakan hukum.
"Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susi dalam keterangnnya, Selasa (25/8/2026).
Salah satu informasi yang menjadi pertimbangan LPSK berkaitan dengan perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
Selama proses penelaahan, Ferry juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Belum Ada Ancaman
Selain informasi yang dimiliki Ferry, LPSK turut mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut.
Susi mengatakan, berdasarkan hasil penelaahan, belum ditemukan ancaman nyata yang saat ini dihadapi Ferry. Namun, potensi ancaman tetap menjadi pertimbangan dalam pemberian perlindungan.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.
LPSK juga mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, termasuk tingkat kerentanan saksi, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil pihak yang berkaitan dengan perkara.
Dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie dinilai LPSK sebagai perkara serius. Lembaga tersebut juga memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.
“Kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” jelas Susi.
Dengan keputusan tersebut, LPSK berharap Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan lancar.