Suara.com - Perusahaan sekuritas atau efek adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek (broker) atau dalam transaksi saham.
Namun, patut dicatat, ada biaya saat anda menggunakan sekuritas dalam bertransaksi di pasar saham. Biaya ini disebut broker fee.
Komisi broker atau brokerage fee adalah biaya yang dibebankan perusahaan sekuritas kepada investor terkait jasa dalam memfalisitasi proses penyampaian order transaksi baik transaksi jual ataupun transaksi beli saham ke dalam sistem perdagangan elektronik Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini juga bisa menjadi salah satu tips untuk memilih sekuritas anda. Selain itu, ada pula tips-tips lain sebelum memilih brokes sekuritas, berikut diantaranya:
1. Resmi
Guna memastikan keamanan aset anda, pastikan pula sekuritas yang anda pilih resmi berizin dan terdaftar resmi (legal) dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
2. Tidak Pernah Terjerat Kasus
Penting bagi anda untuk memeriksa histori kasus dari sekuritas sebelum memilih. Anda bisa memastikan ini melalui pencarian Google.
3. Nilai Setoran
Baca Juga: Inspiratif, Petugas Sekuriti Ikut Investasi Saham
Saat mendaftar ke sekuritas, Anda akan diwajibkan membayar setoran awal untuk membuka RDN (Rekening Dana Nasabah).