Laporan keuangan sudah dibuat sesuai prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia. Laporan keuangan tersebut telah ditetapkan dengan konsisten seperti laporan keuangan yang sebelumnya.
Tidak ada informasi yang bersifat tidak pasti tentang perkembangan di waktu yang akan datang.
2. Qualified Opinion
Qualified opinion merupakan keadaan di mana auditor memberikan pendapat yang berisi keberatan tertentu dari salah satu hal atau perkiraan yang tercantum dalam laporan keuangan.
Meski begitu, keberatan yang disampaikan auditor tersebut tidak berpengaruh secara material dari inti laporan keuangan tersebut.
3. Disclaimer Opinion
Opini ini juga dikenal sebagai opini penolakan yang berarti auditor menolak untuk memberikan pendapat perihal ikhtisar keuangan yang diberikan oleh manajemen. Kondisi ini terjadi karena pembatasan pada luasnya pemeriksaan maupun adanya ketidakpastian pada jumlah suatu perkiraan dalam laporan keuangan tersebut.
4. Adverse Opinion
Adverse opinion atau opini tidak wajar merupakan pendapat dari auditor yang menyatakan tidak setuju pada ikhtisar keuangan tersebut. Penyebabnya auditor benar-benar merasa yakin jika isi dari laporan keuangan tersebut tidak layak untuk disajikan.
Baca Juga: Peran Auditor Internal sebagai Upaya Preventif Fraud
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni