Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas Capai 125 Persen pada Agustus 2021

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:55 WIB
Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas Capai 125 Persen pada Agustus 2021
Wilayah Kerja (WK) Cepu. (Dok: SKK Migas)

Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, hingga Agustus 2021, penerimaan negara dari sektor hulu migas sudah mencapai Rp 125 triliun. Angka itu sudah mencapai 125 persen dari target APBN. 

Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan, pihaknya optimis industri hulu migas masih dapat memberikan kontribusi hingga puluhan triliun rupiah bagi penerimaan negara di kuartal III tahun 2021 ini.

Untuk diketahui, industri hulu migas telah membantu pemerintah dalam perputaran roda perekonomian nasional maupun daerah.

Pada tahun 2020, kontribusi hulu migas ke penerimaan negara mencapai Rp 122 triliun atau tercapai 144 persen dari target APBNP 2020. 

"Selain itu, industri migas juga telah berkontribusi bagi industri lain di tahun 2020-2021 dengan nilai keseluruhan kontrak yang mencapai USD 7,127 miliar," ujar Erwin dalam diskusi online pada Selasa (12/10/2021).

Erwin Suryadi mengatakan, sepanjang 2021 harga minyak dunia mengalami kenaikan.

Akibatnya, hal itu mendorong perekonomian dalam negeri ke arah yang lebih baik karena meningkatkan tingkat keekonomian industri migas. 

Momentum tersebut, kata Erwin, perlu didukung dengan pemberian insentif agar investasi dapat segera mengalir sehingga industri penunjang akan ikut menikmatinya.

Adapun insentif yang bakal diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di antaranya, perbaikan kebijakan fiskal sehubungan dengan target produksi 1 juta barel per hari pada 2030.

baca juga

Perbaikan instrumen fiskal tersebut menyangkut perbaikan fasilitas perpajakan, penetapan harga Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100 persen untuk KKKS yang menggunakan sistem cost recovery, pembebasan atau keringanan branch profit tax (BPT).

Dalam ini, SKK Migas bersama KKKS juga terus menyosialisasikan pengembangan kapasitas nasional Industri hulu migas kepada seluruh pelaku industri penunjang hulu migas. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya multiplier effect bagi perekonomian nasional maupun daerah.

Dampak multiplier effect yang dihasilkan industri hulu migas diantaranya adalah Pajak dan Retribusi Pusat dan Daerah, Participating Interest yang hanya ada di industri hulu migas, kesempatan lapangan usaha dan kesempatan kerja, serta Program Pengembangan Masyarakat. 

Industri hulu migas telah menjadi wadah atau sarana dalam melakukan business match-making antara KKKS dengan industri penunjang hulu migas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cadangan Migas Bertambah 521 Juta Barel, Intensif Pencari Minyak Minta Ditambah

Cadangan Migas Bertambah 521 Juta Barel, Intensif Pencari Minyak Minta Ditambah

Bisnis | Minggu, 10 Oktober 2021 | 08:05 WIB

Data SKK Migas: Cadangan Migas RI Bertambah 521 Juta Barel

Data SKK Migas: Cadangan Migas RI Bertambah 521 Juta Barel

Bisnis | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 08:56 WIB

Capai 500 Juta Barel Minyak, WK Cepu Hasilkan Rp249 Triliun Penerimaan Negara

Capai 500 Juta Barel Minyak, WK Cepu Hasilkan Rp249 Triliun Penerimaan Negara

News | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×