JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

Bangun Santoso

Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB
JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
baca 10 detik
  • JALA PRT menyoroti pengajuan judicial review UU PPRT ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026).
  • Perwakilan JALA PRT, Lita, mempertanyakan langkah pemohon yang mengajukan permohonan tanpa memahami proses pembentukan undang-undang terlebih dahulu.
  • Lita meminta pemohon mencabut permohonan tersebut karena baru meminta pandangannya setelah perkara resmi diajukan.

Suara.com - Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyoroti pengajuan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan JALA PRT, Lita, mempertanyakan langkah pemohon dan kuasa hukumnya yang mengajukan judicial review tanpa terlebih dahulu menemui pihak yang memahami proses pembentukan UU PPRT.

Menurut Lita, komunikasi sebelum pengajuan perkara diperlukan agar pemohon dapat mengetahui konteks serta proses yang melatarbelakangi lahirnya norma-norma dalam UU PPRT.

Ia menilai hal tersebut penting sebelum kemudian mempersoalkan norma tertentu melalui mekanisme judicial review.

“Saya menyampaikan bahwa seharusnya penggugat dan pemohon kuasa hukumnya itu temui dulu kita agar tahu prosesnya seperti apa, bukan kemudian asal JR saja tanpa tahu prosesnya bagaimana konteksnya,” kata Lita dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Lita kemudian mengungkapkan bahwa dirinya justru dihubungi oleh kuasa hukum pemohon setelah permohonan judicial review diajukan.

Dalam komunikasi tersebut, kuasa hukum pemohon meminta pandangan Lita mengenai perkara yang telah mereka ajukan.

Bagi Lita, permintaan pandangan tersebut menimbulkan pertanyaan karena dilakukan setelah proses pengajuan judicial review berjalan.

Ia mempertanyakan mengapa pihak pemohon tidak terlebih dahulu mencari informasi dan pandangan mengenai proses pembentukan UU PPRT sebelum mengajukan perkara ke MK.

baca juga

“Abis itu penguasa hukum WA ke saya minta pandangan, itu kan aneh,” ujar Lita.

Lita menilai langkah tersebut menunjukkan pentingnya memahami konteks pembentukan UU PPRT sebelum mengajukan permohonan judicial review.

Menurutnya, pihak yang hendak menguji norma dalam UU tersebut semestinya mengetahui terlebih dahulu proses yang telah dilalui dalam pembentukannya.

Atas kondisi tersebut, Lita bahkan meminta agar permohonan judicial review tersebut dicabut.

“Cabut aja permohonannya, orang dia abis ngajuin JR kok tiba-tiba minta pandangan saya,” katanya. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:06 WIB

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:04 WIB

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:24 WIB

DPR Minta Pendidikan Gratis Prabowo Juga Berlaku untuk Sekolah Swasta

DPR Minta Pendidikan Gratis Prabowo Juga Berlaku untuk Sekolah Swasta

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:51 WIB

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

Gibran Terancam Lengser? Ini Skenario Konstitusi Jika Gugatan di MK Dikabulkan Hakim

News | Senin, 28 September 2026 | 13:16 WIB

Gugatan Gibran di MK Disebut Manuver Skenario Pilpres 2029, Ada Figur Bidik Cawapres Prabowo

Gugatan Gibran di MK Disebut Manuver Skenario Pilpres 2029, Ada Figur Bidik Cawapres Prabowo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:38 WIB

Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption

Denny Indrayana Tegaskan Gugatan di MK Bukan Sekadar Ijazah Gibran: Ini Political Corruption

News | Jum'at, 25 September 2026 | 12:50 WIB

Terkini

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 21:00 WIB

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:55 WIB

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

6 Shio yang Bakal Banjir Duit di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:50 WIB

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:42 WIB

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:38 WIB

×