Cara Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Online dan Offline, Syaratnya Sangat Mudah

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 Oktober 2021 | 15:14 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Online dan Offline, Syaratnya Sangat Mudah
Ilustrasi pelamar kerja (Bantenhits)

Suara.com - Kartu Kuning atau AK-1 digunakan sebagai persyaratan yang harus disertakan dalam melamar kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker kabupaten/ kota setempat.

Cara membuat kartu kuning online dan offline bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari portal Kominfo, indonesia.go.id.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

1. Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data diri pada kolom yang tersedia. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftarkan diri yakni status ketenagakerjaan ketika mendaftar, user id, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah masuk pada akun, anda akan diminta mengisi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi berukuran 3x4.

6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika semua data sudah dipastikan benar klik tombol save.

Baca Juga: 5 Kesalahan Lamaran Kerja dari E-mail yang Bikin Rekruter Sering Jengkel

7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

8. Selanjutnya, Anda harus datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah tercetak dan terlegalisasi. Anda juga bisa meminta legalisasi tambahan dengan menggandakan kartu kuning tersebut.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

1. Datang ke kantor Disnaker setempat, petugas akan mengarahkan ke bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.

2. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

3. Setelah dokumem diserahkan petugas akan membuatkan kartu kuning untuk anda. Kartu kuning itu juga bisa digandakan untuk keperluan mencari kerja.

Berikut syarat-syarat yang harus dibawa ketika akan membuat kartu kuning secara offline.

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

3. Fotokopi akta kelahiran.

4. Fotokopi kartu keluarga (KK).

5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Demikian cara membuat kartu kuning online dan offline. Perlu diingat bahwa kartu kuning hanya bisa dibuat di Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili KTP. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI