Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus meningkatkan Tingkatan Kandugan Dalam Negeri (TKDN) di Industri Hulu Migas. Saat ini, SKK Migas mencatat TKDN dalam industri Migas sudah melebihi target.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengatakan, pihaknya telah berhasil mencapai angka TKDN 58 persen pada pembelanjaan barang/jasa hulu migas per September 2021. Capaian ini di atas target yang ditetapkan pemerintah sekitar 50 persen pada tahun 2024.
"Total pengadaan barang dan jasa per 30 September 2021 mencapai USD2,6 miliar dengan komitmen TKDN sebesar 58 persen," ujar Dwi dalam Forum Kapasitas Nasional secara virtual, Kamis (21/10/2021).
Dwi menambahkan, nilai kontribusi industri migas bagi sejumlah industri lain pada tahun 2020-2021 mencapai USD 7,126 miliar.
Industri-industri ini mendapatkan efek berganda karena tetap beroperasinya sektor hulu migas di saat pandemi COVID-19. Salah satunya industri transportasi yang mencatat nilai USD 470 juta dengan TKDN sebesar 78 persen.
Selain itu, ada juga industri tenaga kerja senilai USD442,76 juta dengan TKDN sebesar 86 persen, industri perhotelan USD 129,88 juta dengan TKDN 92 persen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, mengatakan pemerintah telah menyusun berbagai langkah dan upaya untuk pencapaian visi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030.
"Visi tersebut memerlukan peran dan kerja sama semua pihak. Target ini akan mendorong penciptaan multiplier effect di berbagai sektor industri serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia," kara Tutuka.
Terkait TKDN, Tutuka mengatakan saat ini terdapat 224 perusahaan industri penunjang migas dan 363 perusahaan jasa penunjang migas yang terdaftar di dalam Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).
Baca Juga: Tiga Insentif Tambahan Diusulkan Buat Ringankan Aktivitas Hulu Migas
Buku tersebut merupakan acuan dalam pengadaan barang dan jasa serta sebagai pengendalian impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu migas.