Array

SKK Migas: TKDN Pada Pembelanjaan Barang Industri Hulu Migas Capai 58 Persen

Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:47 WIB
SKK Migas: TKDN Pada Pembelanjaan Barang Industri Hulu Migas Capai 58 Persen
Ilustrasi SKK Migas. (Dok: SKK Migas)

Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus meningkatkan Tingkatan Kandugan Dalam Negeri (TKDN) di Industri Hulu Migas. Saat ini, SKK Migas mencatat TKDN dalam industri Migas sudah melebihi target.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengatakan, pihaknya telah berhasil mencapai angka TKDN 58 persen pada pembelanjaan barang/jasa hulu migas per September 2021. Capaian ini di atas target yang ditetapkan pemerintah sekitar 50 persen pada tahun 2024.

"Total pengadaan barang dan jasa per 30 September 2021 mencapai USD2,6 miliar dengan komitmen TKDN sebesar 58 persen," ujar Dwi dalam Forum Kapasitas Nasional secara virtual, Kamis (21/10/2021).

Dwi menambahkan, nilai kontribusi industri migas bagi sejumlah industri lain pada tahun 2020-2021 mencapai USD 7,126 miliar.

Industri-industri ini mendapatkan efek berganda karena tetap beroperasinya sektor hulu migas di saat pandemi COVID-19. Salah satunya industri transportasi yang mencatat nilai USD 470 juta dengan TKDN sebesar 78 persen.

Selain itu, ada juga industri tenaga kerja senilai USD442,76 juta dengan TKDN sebesar 86 persen, industri perhotelan USD 129,88 juta dengan TKDN 92 persen.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, mengatakan pemerintah telah menyusun berbagai langkah dan upaya untuk pencapaian visi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030.

"Visi tersebut memerlukan peran dan kerja sama semua pihak. Target ini akan mendorong penciptaan multiplier effect di berbagai sektor industri serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia," kara Tutuka.

Terkait TKDN, Tutuka mengatakan saat ini terdapat 224 perusahaan industri penunjang migas dan 363 perusahaan jasa penunjang migas yang terdaftar di dalam Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

Baca Juga: Tiga Insentif Tambahan Diusulkan Buat Ringankan Aktivitas Hulu Migas

Buku tersebut merupakan acuan dalam pengadaan barang dan jasa serta sebagai pengendalian impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu migas.

Kementerian ESDM, lanjutnya, terus mengupayakan peningkatan kemampuan produsen dalam negeri melalui kolaborasi dan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan produk dalam negeri mampu memenuhi spesifikasi, mutu dan kebutuhan kegiatan operasi hulu migas.

"Dengan dukungan semua pihak maka diharapkan produk dalam negeri penunjang usaha hulu migas akan semakin berkualitas, harga yang kompetitif, dan penyelesaian yang tepat waktu," pungkas Tutuka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI