Tiga Insentif Tambahan Diusulkan Buat Ringankan Aktivitas Hulu Migas

Minggu, 17 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Tiga Insentif Tambahan Diusulkan Buat Ringankan Aktivitas Hulu Migas
ILUSTRASI: Wilayah operasi PHM selaku operator wilayah kerja (WK) Mahakam, dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan. [Dok. PHM]

Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan adanya insentif tambahan pemerintah untuk aktivitas hulu minyak dan gas (migas). Saat ini, pemerintah telah memberikan enam insentif untuk mewujudkan target 1 juta barel.

Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus mengatakan, terdapat tiga usulan insentif, pertama menghapus biaya pemanfaatan kilang LNG Badak USD 0,22 per MBBTU.

Lalu kedua, pembebasan branch profit tax apabila direinvestasikan keuntungannya itu ke indonesia.

"Ini masuk dalam lampiran pidato presiden 16 agustus ini tambahan yang kita minta, sebetulnya berkaitan dengan uu pajak," ujar Taslim dalam diskusi virtual, Minggu (17/10/2021).

Taslim menuturkan, usulan insentif yang ketiga adanya dukungan dalam hal perizinan kementerian terkait. Dalam insentif ini, jelas dia, diminta pemerintah mensentralisasi aturan-aturan soal kegiatan hulu migas.

"Sekarang yang terbanyak yaitu Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kemenkeu, kementerian daerah yang diinisiasi Kemendagri, dari situ banyak izin-izin yang harus dipenuhi, kalau bisa itu disentralisasi jadi satu atap," tutur dia,

Menurut taslim, insentif ini diberikan untuk mempermudah hadirnya investor di sektor hulu migas. Sehingga, target pemerintah untuk produksi minyak 1 juta barel per hari tercapai pada 2030.

"Kita selalu bekerja sama, selalu bechmarking negara tetangga. Menurut mereka (KKKS) insentif masih kurang, yang sebetulnya masih kurang, kilang masa dibebankan biaya ke mereka, padahal mereka sudah investasi ke sana," ucap dia.

Sementara, tambah Taslim, saat ini pemerintah telah memberikan enam insentif untuk kegiatan hulu migas yang diantaranya, penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi, penundaaan penghapusan PPn LNG, pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang selama ini menyewa ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas Capai 125 Persen pada Agustus 2021

"Lalu, penundaan/pengurangan hingga 100% pajak-pajak tidak langsung, kemudian memberikan insentif hulu migas depresiasi dipercepat, perbaikan split KKKS dan DMO price jauh lebih baik, keenam gas dapat dijual dengan harga market untuk semua skema," imbuh Taslim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI