Singgung Aset Nganggur, SKK Migas dan Medco Ingin Kelola Migas di Blok Lematang

M Nurhadi

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 10:25 WIB
Singgung Aset Nganggur, SKK Migas dan Medco Ingin Kelola Migas di Blok Lematang
ILUSTRASI-Wilayah operasi PHM selaku operator wilayah kerja (WK) Mahakam, dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku induk perusahaan. [Dok. PHM]

Suara.com - SKK Migas dan PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) ingin mempertahankan produksi minyak dan gas di Lapangan Singa, Blok Lematang, Sumatera Selatan, guna memenuhi energi nasional serta kebutuhan gas industri domestik.

Dengan tujuan ini, Pemanfaatan unit gas kompresor dari aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain di Kalimantan jadi salah satu upaya tersebut.

"Gas kompresor ini merupakan aset idle yang sebelumnya digunakan di Lapangan Nilam di Kalimantan Timur yang sudah selesai masa pakainya dan tidak digunakan lagi," kata Deputy Operasi SKK Migas Julius Wiratno.

Ia melanjutkan, pemanfaatan aset menganggur ini yang seluruh pekerjaannya dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia akan menghemat biaya, sehingga memenuhi keekonomian serta memperpanjang usia produksi gas dari Lapangan Singa.

Dengan gas kompresor berkapasitas 38 MMSCFD, Blok Lematang diklaim dapat mempertahankan produksi untuk memenuhi kebutuhan gas di provinsi Sumatera Selatan untuk industri kelistrikan, yakni PT PLN (Persero) dan PT Meppogen.

Untuk informasi, blok Lematang telah mendapatkan perpanjangan kontrak kembali selama 10 tahun dari pemerintah yang efektif pada 6 April 2017.

Julius memaparkan, proyek ini menunjukkan kreativitas dan komunikasi yang sangat baik antara SKK Migas dan Medco E&P, sehingga dapat memanfaatkan aset menganggur.

“Medco E&P mampu mengalirkan gas secara maksimum sehingga diharapkan akan meningkatkan recoverable reserves dari Lapangan Singa. Hal ini secara langsung juga menjadi sumbangsih dari proyek ini dalam rangka ikut serta menjadi bagian dari ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Direktur Utama Medco E&P Indonesia Ronald Gunawan mengapresiasi kesempatan yang diberikan pemerintah untuk terus mengelola lapangan migas secara efisien dengan memanfaatkan fasilitas yang selesai masa pakainya di aset KKKS lain di seluruh Indonesia.

baca juga

“Kami juga akan terus melakukan berbagai kreativitas dan efisiensi dalam beroperasi di berbagai aspek,” pungkas Ronald.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temu Media SKK Migas-PHR WK Rokan, Dahlan Iskan Bahas Jurnalisme Saat Ini

Temu Media SKK Migas-PHR WK Rokan, Dahlan Iskan Bahas Jurnalisme Saat Ini

Riau | Minggu, 19 September 2021 | 07:05 WIB

23 Desa di Cirebon Diduga Simpan Harta Karun Minyak Bumi dan Gas

23 Desa di Cirebon Diduga Simpan Harta Karun Minyak Bumi dan Gas

Jabar | Rabu, 15 September 2021 | 14:08 WIB

Permintaan Tinggi, Impor Migas Agustus 2021 Meroket 115 Persen

Permintaan Tinggi, Impor Migas Agustus 2021 Meroket 115 Persen

Bisnis | Rabu, 15 September 2021 | 13:11 WIB

Pengelolaan Migas Blok B, Aceh Utara Dapat PI 10 Persen

Pengelolaan Migas Blok B, Aceh Utara Dapat PI 10 Persen

Sumut | Selasa, 07 September 2021 | 06:05 WIB

Kontribusi Hulu Migas Bantu Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi

Kontribusi Hulu Migas Bantu Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi

Bisnis | Rabu, 01 September 2021 | 14:29 WIB

Pertamina Kembangkan Teknologi Drone UAV Dalam Operasi Tambang Hulu Migas

Pertamina Kembangkan Teknologi Drone UAV Dalam Operasi Tambang Hulu Migas

Batam | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 09:58 WIB

Terkini

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

×