Apa Itu Investasi: Memahami Penanaman Modal dan Faktor yang Mempengaruhi

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 05 November 2021 | 15:33 WIB
Apa Itu Investasi: Memahami Penanaman Modal dan Faktor yang Mempengaruhi
Ilustrasi investasi. (Pexels.com)

Suara.com - Melalui para perencana keuangan, masyarakat sering mendengar kata investasi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi adalah penanaman modal yang biasanya dilakukan dalam jangka waktu panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian surat-surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, OJK menyebutkan pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan.

Pengelolaan investasi ini melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung jawab sesuai spesialisasinya, yakni:

1. Manajer Investasi

Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Wakil Manajer Investasi

Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan portofolio efek.

3. Penasihat Investasi

Penasihat Investasi merupakan pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Pemberian nasihat kepada pihak lain mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.

Baca Juga: OJK Umumkan Pemenang KOINKU 2021 dengan Total Hadiah Rp 130 Juta

4. Agen Penjualan Efek Reksa Dana

Agen Penjualan Efek Reksa Dana merupakan pihak yang melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer Investasi pengelola reksa dana.

5. Wakil Agen Penjualan Efek Reksa Dana

Wakil Agen Penjualan Efek Reksa Dana merupakan orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual efek reksa dana.

6. Bank Kustodian

Bank Kustodian merupakan bank yang bertindak sebagai kustodian, yakni pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI