Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku

M Nurhadi

Kamis, 25 November 2021 | 15:43 WIB
MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku
Menko Bidang Perekonomian dan KPCPEN, Airlangga Hartarto. (Dok: Kemenko Perekonomian)

Suara.com - Berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Menko Perekonomian menjanjikan pemerintah segera menindak-lanjuti.

Menko menjelaskan, pasca keputusan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku dengan sejumlah perbaikan. Selama masa perbaikan, pemerintah dilarang membuat aturan strategis yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja," jelas Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).

Untuk diketahui, bagi peraturan undang-undang yang sudah berlaku sebagai pelaksana Undang Undang Cipta Kerja akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Menko Airlangga melanjutkan, perbaikan UU Cipta Kerja akan dilakukan dalam waktu 2 tahun sementara aturan saat ini berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.

"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal

UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal

News | Kamis, 25 November 2021 | 15:29 WIB

Tak Sesuai UUD, Pemerintah Janji Segera Tindak Lanjuti Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Tak Sesuai UUD, Pemerintah Janji Segera Tindak Lanjuti Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 15:12 WIB

UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Ini Respons Pemerintah

UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Ini Respons Pemerintah

Lampung | Kamis, 25 November 2021 | 15:11 WIB

Tolak Gugatan Buruh, MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional Jika Tak Cepat Diperbaiki DPR

Tolak Gugatan Buruh, MK Sebut UU Ciptaker Inkonstitusional Jika Tak Cepat Diperbaiki DPR

News | Kamis, 25 November 2021 | 15:05 WIB

Tegas, Hakim MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Tegas, Hakim MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Lampung | Kamis, 25 November 2021 | 14:47 WIB

Sidang Putusan JR UU Ciptaker, MK Perintahkan DPR Lakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun

Sidang Putusan JR UU Ciptaker, MK Perintahkan DPR Lakukan Perbaikan dalam Waktu 2 Tahun

News | Kamis, 25 November 2021 | 13:31 WIB

Terkini

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 103 Orang, Mayoritas Lansia dan Perempuan

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 103 Orang, Mayoritas Lansia dan Perempuan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Karhutla di Riau Berulang, WALHI Singgung Penegakan Hukum ke Korporasi Lemah

Karhutla di Riau Berulang, WALHI Singgung Penegakan Hukum ke Korporasi Lemah

Riau | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:16 WIB

6 HP Midrange dengan Slot microSD Eksternal, Bisa Tambah Memori hingga 2TB

6 HP Midrange dengan Slot microSD Eksternal, Bisa Tambah Memori hingga 2TB

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Prabowo Sanjung Menteri yang Libur Tetap Kerja: Tak Sanggup Minggir, Banyak yang Ingin Gantikan

Prabowo Sanjung Menteri yang Libur Tetap Kerja: Tak Sanggup Minggir, Banyak yang Ingin Gantikan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Walhi Kritik Menhut Raja Juli ke Kalteng: Jangan Cuma Gimmick Semprot Api, Mana Solusinya?

Walhi Kritik Menhut Raja Juli ke Kalteng: Jangan Cuma Gimmick Semprot Api, Mana Solusinya?

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Tubuh Perempuan di Balik Energi Bersih dan Ketidakadilan Geografis

Tubuh Perempuan di Balik Energi Bersih dan Ketidakadilan Geografis

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Eks Pemain Keturunan Indonesia Gagalkan Patrick Kluivert Acak-acak Timnas Belanda

Eks Pemain Keturunan Indonesia Gagalkan Patrick Kluivert Acak-acak Timnas Belanda

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi

Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi

Jakarta | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Prabowo Targetkan Indonesia Setop Impor Minyak dan LPG, Bahlil Jawab: Siap Laksanakan

Prabowo Targetkan Indonesia Setop Impor Minyak dan LPG, Bahlil Jawab: Siap Laksanakan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Didominasi Genre Self-Help, Intip 4 Buku Rekomendasi Sungjin DAY6!

Didominasi Genre Self-Help, Intip 4 Buku Rekomendasi Sungjin DAY6!

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:55 WIB

×