UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 25 November 2021 | 15:29 WIB
UU Ciptaker Ditangguhkan, Penggugat: Segala Kebijakan yang Merugikan Buruh Otomatis Batal
Massa buruh saat menyaksikan sidang putusan uji materi UU Ciptaker secara daring di lokasi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menangguhkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) nomor 11 tahun 2020 sampai ada perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.

Keputusan itu diambil setelah judical review yang diajukan enam kelompok masyarakat di antaranya Migran Care dan Masyarakat Adat Minangkabau.

Viktor Santosa Tandiasa, Kuasa Hukum penggugat menilai dengan keputusan itu, secara otomatis membatalkan segala kebijakan dari UU Ciptaker.

"Paling penting terhadap kebijakan- kebijakan strategis itu harus ditangguhkan. Jadi ketika ada kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh yang menggunakan UU Cipta Kerja, maka semua otomatis harusnya batal demi hukum, karena sudah ditangguhkan oleh MK," kata Viktor kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat (25/11/2021).

Dia juga menganggap dengan adanya keputusan itu membuat segala aturan Kementerian Ketenakerjaan dari UU Ciptaker terkait buruh batal.

"Sehingga kalau tindak lanjut dari sini seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan itu harus membatalkan semua aturan-aturan yang terkait dengan buruh yang lahir karena UU Cipta Kerja, karena MK sendiri mengatakan," tegasnya.

Seperti diketahui, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun.

"Menyatakan pembentukan uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaraxn NEGARA RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, diputuskan Undangan-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

baca juga

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Kemudian dinyatakan pula UU Ciptaker ditangguhkan dalam arti tidak diperbolehkan mengeluarkan turunan aturan yang bersifat strategis.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Diputuskan jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inskonstional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) menjadi inkonstional secara permanen," kata Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sesuai UUD, Pemerintah Janji Segera Tindak Lanjuti Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Tak Sesuai UUD, Pemerintah Janji Segera Tindak Lanjuti Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Bisnis | Kamis, 25 November 2021 | 15:12 WIB

Geser ke Balai Kota, Buruh Ultimatum Anies: Kenaikan UMP Tak Dicabut, Kami Datang Lagi!

Geser ke Balai Kota, Buruh Ultimatum Anies: Kenaikan UMP Tak Dicabut, Kami Datang Lagi!

News | Kamis, 25 November 2021 | 14:25 WIB

Kapolda dan Pangdam Temui Massa Buruh di Patung Kuda, Bagi-bagi Roti hingga Naik Kuda

Kapolda dan Pangdam Temui Massa Buruh di Patung Kuda, Bagi-bagi Roti hingga Naik Kuda

News | Kamis, 25 November 2021 | 13:35 WIB

Terkini

Cari Bedak Glad2Glow Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Cek 6 Pilihan Shadenya

Cari Bedak Glad2Glow Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Cek 6 Pilihan Shadenya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Usai Purbaya Dicopot! Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku di 2027, Pengusaha Gigit jari

Usai Purbaya Dicopot! Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku di 2027, Pengusaha Gigit jari

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Speak Up soal Karhutla, Bare Minimum yang Bisa Dilakukan Para Influencer

Speak Up soal Karhutla, Bare Minimum yang Bisa Dilakukan Para Influencer

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Gunung Sibayak Ditutup Sebulan, Pemulihan Ekosistem Jadi Fokus

Gunung Sibayak Ditutup Sebulan, Pemulihan Ekosistem Jadi Fokus

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Anak Buah Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM di Bali: Jangkar Kapal Tersangkut

Anak Buah Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM di Bali: Jangkar Kapal Tersangkut

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Kering, Ini 4 Micellar Water Low pH Terbaik

Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Kering, Ini 4 Micellar Water Low pH Terbaik

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Cuaca Terik? Ini Warna Baju yang Sebaiknya Dihindari agar Tidak Makin Kepanasan

Cuaca Terik? Ini Warna Baju yang Sebaiknya Dihindari agar Tidak Makin Kepanasan

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas, Bahas Khusus Jerat Hukum Karhutla

Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas, Bahas Khusus Jerat Hukum Karhutla

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Sambut 5 Abad Jakarta, FIA Rallycross World Cup 2026 Digelar 5-6 Desember di Ancol

Sambut 5 Abad Jakarta, FIA Rallycross World Cup 2026 Digelar 5-6 Desember di Ancol

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Retinol Setiap Hari? Ini Aturannya!

Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Retinol Setiap Hari? Ini Aturannya!

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:46 WIB

×