Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Lebih Responsif

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 14 Desember 2021 | 18:59 WIB
Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 12 Persen Lebih Responsif
Petani tembakau di Selo Boyolali menjaga kualitas tanaman dengan menjemur hasil panen di Klaten, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]

Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen pada tahun 2022.

Kebijakan tersebut disepakati setelah digelar rapat koordinasi di bawah Menko Perekonomian dan rapat internal kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Kita akan menaikkan CHT untuk tahun depan dalam jumlah yang cukup responsif terhadap kondisi ekonomi yaitu sekitar 12 persen, tapi untuk industri kecil kenaikan cukainya kurang dari 5 persen,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara secara daring, Selasa (14/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu menyebut tahun 2022 menjadi tahun yang penting bagi Indonesia. Untuk itu, ia pun menjelaskan urgensi reformasi perpajakan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Reformasi perpajakan perlu dilakukan untuk memperluas basis pajak di Indonesia. Harapannya APBN dapat makin dipersehat.

“Reformasi perpajakan sangat penting bahwa kita datang dengan basis pajak yang lebih luas agar APBN berkelanjutan dan juga pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Kami harapkan rasio pajak akan meningkat sekitar satu persen mulai tahun depan,” ujar Suahasil.

Cara lain menyehatkan pembangunan Indonesia, sebut Wamenkeu, pemerintah juga memperkenalkan pajak karbon dalam UU HPP sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perubahan iklim.

Pemerintah berkomitmen menggunakan berbagai instrumen fiskal untuk membiayai pengendalian perubahan iklim sebagai agenda prioritas pembangunan.

“Kami sangat bersyukur DPR memahami dan menyetujui pencantuman pajak karbon dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia. Ini adalah hal yang sangat bersejarah. Pajak karbon adalah bagian dari ekosistem besar ekonomi hijau Indonesia,” katanya.

baca juga

Di sisi lain, Presiden dan pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan agenda reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saya ingin memberikan jaminan bahwa kita akan terus melakukan reformasi struktural dan pemerintah akan terus menjamin dan meningkatkan kepastian dan keamanan investasi di Indonesia,” ujarnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cukai Rokok Pada 2022 Diperkirakan Naik 14 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Cukai Rokok Pada 2022 Diperkirakan Naik 14 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 08:18 WIB

Tarif Cukai Naik 12 Persen, Harga Jual Rokok di RI Tembus Rp 38 Ribu per Bungkus

Tarif Cukai Naik 12 Persen, Harga Jual Rokok di RI Tembus Rp 38 Ribu per Bungkus

Bisnis | Senin, 13 Desember 2021 | 18:33 WIB

Wamenkeu Bermimpi 2021 Ditutup dengan Pertumbuhan Ekonomi 4 Persen

Wamenkeu Bermimpi 2021 Ditutup dengan Pertumbuhan Ekonomi 4 Persen

Bisnis | Senin, 13 Desember 2021 | 14:13 WIB

Terkini

Defisit APBN Rp319 Triliun, Ekonomi RI Aman atau Tidak?

Defisit APBN Rp319 Triliun, Ekonomi RI Aman atau Tidak?

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Hati-Hati, Kemasan Sangat Mirip! Ini Panduan BPOM Bedakan Vitamin Anak Asli dan Palsu

Hati-Hati, Kemasan Sangat Mirip! Ini Panduan BPOM Bedakan Vitamin Anak Asli dan Palsu

Health | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Viral Video Mahasiswa Disembur Api di Asrama, Telkom University Turun Tangan

Viral Video Mahasiswa Disembur Api di Asrama, Telkom University Turun Tangan

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Hendrix and Rocket: Being Brave, Rasa Takut Mengajarkan Arti Keberanian

Hendrix and Rocket: Being Brave, Rasa Takut Mengajarkan Arti Keberanian

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah

Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:55 WIB

Sekolah Rakyat Tak Boleh Jadi Tempat Terjadinya Tiga Dosa Besar Pendidikan

Sekolah Rakyat Tak Boleh Jadi Tempat Terjadinya Tiga Dosa Besar Pendidikan

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:45 WIB

11 Ekor Pari Mobula Satwa Dilindungi Mati Terpotong di Bali

11 Ekor Pari Mobula Satwa Dilindungi Mati Terpotong di Bali

Bali | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:33 WIB

He's Just Not That Into You: Kisah Cinta yang Mengajarkan Arti Kepastian

He's Just Not That Into You: Kisah Cinta yang Mengajarkan Arti Kepastian

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Terkena Skandal, Prudential Life Insurance Dilarang Jualan Asuransi

Terkena Skandal, Prudential Life Insurance Dilarang Jualan Asuransi

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Bedak Two Way Cake Adalah Apa? Kenali Fungsi, Kelebihan, dan Perbedaannya

Bedak Two Way Cake Adalah Apa? Kenali Fungsi, Kelebihan, dan Perbedaannya

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:18 WIB

×