Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Sri Mulyani Janji Pilih Anggota DK OJK Secara Transparan

Erick Tanjung | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 31 Desember 2021 | 17:34 WIB
Sri Mulyani Janji Pilih Anggota DK OJK Secara Transparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundang warga negara yang memiliki kualifikasi untuk mendaftar calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK Periode 2022-2027. Sri sendiri sebagai ketua panitia seleksi pemilihan calon anggota DK OJK.

Menurut Sri Mulyani, kehadiran putra-putri terbaik bangsa Indonesia sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tujuan OJK yaitu membangun menjaga dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia.

“Kami mengundang mereka yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, profesionalisme, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027,” kata Sri dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

OJK yang dibentuk dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 mempunyai tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi, tugas dan wewenang OJK dilakukan oleh DK OJK melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan organisasi. Tugas anggota DK OJK meliputi bidang tugas kode etik, pengawasan internal melalui mekanisme dewan audit, edukasi dan perlindungan konsumen, serta fungsi tugas dan wewenang pengawasan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Masa jabatan anggota DK OJK periode 2017-2022 akan segera berakhir pada tanggal 20 Juli 2022. Maka, dalam rangka mendapatkan pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik, Presiden pada 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027.

Panitia seleksi ini berjumlah 9 orang yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah, BI, dan masyarakat.

“Kami semua akan terus menjaga proses seleksi ini dengan integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam Undang-undang. Sehingga kita insyaallah bisa mendapatkan calon terbaik untuk menjadi ketua dan anggota DK OJK periode 2022-2027,” tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dialog Akhir Tahun Bersama Anak Buah, Sri Mulyani: 13 Ribu Pegawai Terpapar Covid-19

Dialog Akhir Tahun Bersama Anak Buah, Sri Mulyani: 13 Ribu Pegawai Terpapar Covid-19

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 16:44 WIB

Sri Mulyani Ingin BUMN Penikmat Dana PMN Bisa Bertanggung Jawab

Sri Mulyani Ingin BUMN Penikmat Dana PMN Bisa Bertanggung Jawab

Bisnis | Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:13 WIB

Sri Mulyani Minta Perbankan Giat Cari Nasabah UMKM untuk Penyaluran KUR

Sri Mulyani Minta Perbankan Giat Cari Nasabah UMKM untuk Penyaluran KUR

Bisnis | Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:05 WIB

Terkini

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:10 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:09 WIB

Aktivitas Selat Hormuz Masih Seret, Harga Minyak Brent Tembus 106 Dolar AS

Aktivitas Selat Hormuz Masih Seret, Harga Minyak Brent Tembus 106 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:05 WIB

Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan

Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:00 WIB

Waspada, Ekonomi Indonesia Bakal Dihantam Tekanan Global

Waspada, Ekonomi Indonesia Bakal Dihantam Tekanan Global

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:44 WIB

Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik

Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:13 WIB

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB