DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 30 September 2026 | 13:56 WIB
DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total
Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) kepada Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/2026). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU LLAJ kepada Komisi V DPR RI di Senayan pada Rabu, 30 September 2026.
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penyusunan dokumen tersebut melibatkan koordinasi intensif antar berbagai kementerian dan lembaga terkait.
  • Ketua Komisi V Lasarus menegaskan dokumen tersebut menjadi pijakan utama dalam pembahasan aturan tata kelola lalu lintas selanjutnya.

Suara.com - Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) kepada Komisi V DPR RI.

Penyerahan dokumen ini menandai dimulainya tahap pembahasan materi dan substansi RUU inisiatif DPR tersebut dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menjelaskan, bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga untuk menyusun materi DIM tersebut.

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga. Selanjutnya berkenan kami menyampaikan muatan materi Daftar Inventarisasi Masalah dan pandangan pemerintah,” kata Dudy dalam rapat.

Dalam pemaparannya, Dudy merincikan perbedaan jumlah perubahan pasal dalam draf usulan DPR RI dengan draf yang disusun oleh pemerintah.

Draf usulan DPR RI mencakup perubahan 89 pasal, penyisipan 54 pasal baru, penghapusan 5 pasal, perubahan 2 judul bab, penyisipan 1 bab baru, serta perubahan pada 2 penjelasan pasal.

Sementara itu, untuk draf usulan pemerintah, terdapat formulasi poin perubahan tersendiri.

“Draf Undang-Undang LLAJ sebagai usulan pemerintah, terdiri atas 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan,” ujarnya.

Prosesi penyerahan DIM RUU LLAJ dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

baca juga

Ia menegaskan, bahwa DIM dari pemerintah akan menjadi pijakan utama bagi kedua belah pihak dalam menggodok aturan tata kelola lalu lintas dan angkutan jalan ke depan.

“Selanjutnya, marilah kita memasuki acara berikutnya yaitu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah kepada Komisi V DPR RI,” kata Lasarus.

Lasarus menambahkan, bahwa koordinasi intensif akan terus dilakukan selama pembahasan RUU tersebut.

“Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah,” katanya.

Penyerahan dokumen DIM ini ditutup dengan kesempatan resmi yang diberikan pimpinan rapat kepada perwakilan pemerintah untuk menyerahkan berkas kepada pimpinan Komisi V DPR RI.

“Oleh karena itu, kami berikan kesempatan kepada Pemerintah untuk terlebih dahulu menyampaikan secara resmi Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:46 WIB

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:30 WIB

Sentil Kementerian PU, Lazarus Singgung Fenomena Perbaikan Jalan Jadi Cepat Jelang Presiden Datang

Sentil Kementerian PU, Lazarus Singgung Fenomena Perbaikan Jalan Jadi Cepat Jelang Presiden Datang

Video | Jum'at, 25 September 2026 | 13:00 WIB

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:04 WIB

Abu Anak Krakatau Masih Ganggu Penerbangan, 2 Bandara di Lampung Belum Dibuka!

Abu Anak Krakatau Masih Ganggu Penerbangan, 2 Bandara di Lampung Belum Dibuka!

News | Selasa, 08 September 2026 | 09:27 WIB

Dampak Abu Krakatau: Ribuan Penerbangan Batal, Delay, dan Dialihkan

Dampak Abu Krakatau: Ribuan Penerbangan Batal, Delay, dan Dialihkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 08:35 WIB

Sejumlah Bandara Ditutup, Transportasi ke Bandara Alternatif Disiapkan

Sejumlah Bandara Ditutup, Transportasi ke Bandara Alternatif Disiapkan

Video | Senin, 07 September 2026 | 18:05 WIB

Terkini

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:54 WIB

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:53 WIB

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Diskon Spesial BRI di Private Viewing Heritage Culture Tina Andrean 2026

Diskon Spesial BRI di Private Viewing Heritage Culture Tina Andrean 2026

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 13:46 WIB

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:46 WIB

Pendidikan di Era ChatGPT: Apakah Budaya Menghafal Masih Relevan?

Pendidikan di Era ChatGPT: Apakah Budaya Menghafal Masih Relevan?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:45 WIB

'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN

'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 13:42 WIB

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:41 WIB

×