Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

8 Langkah Daftar NPWP Online, Cukup Akses Website Berikut

M Nurhadi

Rabu, 05 Januari 2022 | 14:22 WIB
8 Langkah Daftar NPWP Online, Cukup Akses Website Berikut
Ilustrasi kartu NPWP

Suara.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas bagi setiap warga negara Indonesia, warga negara asing dengan kategori tertentu, serta lembaga wajib dikenakan pajak.

NPWP bersifat wajib. Bagi kamu yang belum memilikinya, bisa langsung mendaftarkan diri untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Daftar NPWP online pun cukup mudah dengan mengikuti ketentuan berikut seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan. 

1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui situs ereg.pajak.go.id. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration melalui ereg.pajak.go.id.

2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.

4. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

5. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

6. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

7. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.

baca juga

8. Jika NPWP sudah selesai diterbitkan maka kartu tersebut akan dikirimkan ke alamat tertera. 

Demikian cara daftar NPWP online. Kemajuan teknologi memang memudahkan pengurusan dokumen yang berkaitan dengan birokrasi. Mengurus NPWP secara online juga direkomendasikan agar tak lama mengantre di kantor pajak terdekat. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Integrasi Fungsi NIK dengan NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Integrasi Fungsi NIK dengan NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Your Say | Selasa, 04 Januari 2022 | 20:46 WIB

Cara Daftar NPWP Online, Mudah dan Cepat

Cara Daftar NPWP Online, Mudah dan Cepat

Jabar | Senin, 03 Januari 2022 | 16:36 WIB

Cara Cek NPWP Online di Aplikasi DJP Hingga ereg.pajak.go.id

Cara Cek NPWP Online di Aplikasi DJP Hingga ereg.pajak.go.id

Jabar | Rabu, 22 Desember 2021 | 16:53 WIB

Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan

Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan

Bisnis | Jum'at, 17 Desember 2021 | 19:24 WIB

Syarat Membuat NPWP Pribadi, Berikut Tahapannya!

Syarat Membuat NPWP Pribadi, Berikut Tahapannya!

Jabar | Minggu, 12 Desember 2021 | 18:44 WIB

Syarat Lamaran Kerja Agar Cepat Diterima, Mulai dari Data Diri hingga Kartu Kuning

Syarat Lamaran Kerja Agar Cepat Diterima, Mulai dari Data Diri hingga Kartu Kuning

Jatim | Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:08 WIB

Terkini

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 23:57 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:53 WIB

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:12 WIB

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:49 WIB

Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global

Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:33 WIB

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:03 WIB

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:43 WIB

Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global

Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:56 WIB

Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga

Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:36 WIB

×