Kejati Tangkap 4 Tersangka Kasus Kredit Macet Mandiri, Modus Permohonan KPR Palsu

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 09:04 WIB
Kejati Tangkap 4 Tersangka Kasus Kredit Macet Mandiri, Modus Permohonan KPR Palsu
Salah satu tersangka korupsi kredit macet Bank Mandiri (Antara)

Suara.com - Empat orang resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam dugaan korupsi kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya.

Disampaikan oleh Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi pada Selasa (11/1/2021) lalu, empat orang itu yakni EK selaku debitur KPR Bank Mandiri, AR selaku "sales marketing" KPR Bank Mandiri, sderta NH dan IS selaku "surveyor".

"Modusnya adalah menggunakan dokumen yang tidak benar dalam permohonan KPR, tersangka EK dibantu tersangka AR, NH, dan IS sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp3,5 miliar," kata dia.

Usai mengajukan permohonan, mereka mencairkan dana pada 28 Juni 2018, kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis, tanggal 6 Januari 2021, atas tersangka NH dan IS," ujarnya.

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama," sambung Kasna.

Untuk informasi, EK dibekuk saat tengah menikmati santapan di sebuah warung kopi depan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Jalan Lontar, Lakarsantri, Surabaya. 

Pria yang pernah mendekam di penjara dalam kasus penipuan pada 2019 itu pasrah saat Tim Intelijen dan Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya menghampirinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejati Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp10 Triliun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI