Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Kejati Tangkap 4 Tersangka Kasus Kredit Macet Mandiri, Modus Permohonan KPR Palsu

M Nurhadi

Rabu, 12 Januari 2022 | 09:04 WIB
Kejati Tangkap 4 Tersangka Kasus Kredit Macet Mandiri, Modus Permohonan KPR Palsu
Salah satu tersangka korupsi kredit macet Bank Mandiri (Antara)

Suara.com - Empat orang resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam dugaan korupsi kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya.

Disampaikan oleh Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi pada Selasa (11/1/2021) lalu, empat orang itu yakni EK selaku debitur KPR Bank Mandiri, AR selaku "sales marketing" KPR Bank Mandiri, sderta NH dan IS selaku "surveyor".

"Modusnya adalah menggunakan dokumen yang tidak benar dalam permohonan KPR, tersangka EK dibantu tersangka AR, NH, dan IS sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp3,5 miliar," kata dia.

Usai mengajukan permohonan, mereka mencairkan dana pada 28 Juni 2018, kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis, tanggal 6 Januari 2021, atas tersangka NH dan IS," ujarnya.

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama," sambung Kasna.

Untuk informasi, EK dibekuk saat tengah menikmati santapan di sebuah warung kopi depan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Jalan Lontar, Lakarsantri, Surabaya. 

Pria yang pernah mendekam di penjara dalam kasus penipuan pada 2019 itu pasrah saat Tim Intelijen dan Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya menghampirinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Bank Mandiri Cabang Surabaya, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Bank Mandiri Cabang Surabaya, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Jatim | Selasa, 11 Januari 2022 | 22:52 WIB

Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Sumbar | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:45 WIB

Berkas Sudah Lengkap, Dekan FISIP Unri Tersangka Pelecehan Segera Disidang

Berkas Sudah Lengkap, Dekan FISIP Unri Tersangka Pelecehan Segera Disidang

Riau | Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:14 WIB

Kasus Penganiayaan Dan KDRT Terbanyak Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Kasus Penganiayaan Dan KDRT Terbanyak Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Sulsel | Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:41 WIB

Kejati Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp10 Triliun

Kejati Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp10 Triliun

Sulsel | Jum'at, 07 Januari 2022 | 06:00 WIB

Dua DPO Kasus Cukai Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

Dua DPO Kasus Cukai Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

Kalbar | Kamis, 06 Januari 2022 | 18:42 WIB

Terkini

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:52 WIB

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:27 WIB

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB