Suara.com - Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha, Pertamina menyediakan peluang kerja sama BBM (bahan bakar minyak) resmi lewat kemitraan bisnis Pertashop. Lalu, bagaimana cara daftar Pertashop?
Untuk diketahui, pertashop merupakan SPBU berkonsep mini di lahan yang lebih terbatas. Pertashop juga menjadi solusi jika ingin memulai bisnis SPBU namun dengan modal minim. Dari segi produk yang dijual, Pertashop tak berbeda dengan SPBU Pertamina. Semua BBM dipasok rutin oleh truk-truk Pertamina.
Bagi yang berminat untuk bermitra dengan Pertashop, berikut ini syarat, kriteria dan cara daftar Pertashop yang perlu diketahui seperti dikutip dari berbagai sumber.
Cara Daftar Pertashop
1. Buka laman kemitraan.pertamina.com.
2. Klik Daftar Calon Mitra BBM Ritel.
3. Pilih Pertashop dan klik Daftar Sekarang.
4. Centang kolom check box.
5. Bila lokasi tidak ada di drop list, maka pilih Klik Di Sini, baca langkah-langkahnya.
6. Kemudian, klik kanan pada peta, sesuaikan titik lokasi, lalu tulis alamat lengkap.
7. Isi semua detail informasi dan bukti kepemilikan lahan, lalu centang untuk persetujuan.
8. Setelah itu akan muncul keterangan bahwa pengajuan lokasi untuk Pertashop Pertamina berhasil.
9. Calon mitra akan mendapat email dari PT Pertamina untuk melakukan evaluasi kelayakan lokasi Pertashop.
Sebelum melakukan pendaftaran Pertashop, calon pengusaha harus memperhatikan syarat kemitraan sebagai berikut.
1. Mempunyai legalitas usaha yang berbentuk badan usaha atau badan hukum (PT, CV, koperasi).
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ahok Tak Tahu soal Penunjukannya Sebagai Pemimpin Nusantara oleh Jokowi
Bisnis | Kamis, 20 Januari 2022 | 08:24 WIB
Subholding Pertamina Mulai Konversi PLTD dari BBM ke Gas di 33 Titik
News | Rabu, 19 Januari 2022 | 21:23 WIB
Premium Dihapus dalam Waktu Dekat, Kementerian ESDM Beri Kompensasi Pertamina
Bisnis | Rabu, 19 Januari 2022 | 16:11 WIB
54 Persen Pegawai Pertamina Didominasi Generasi Milenial
Jogja | Selasa, 18 Januari 2022 | 19:10 WIB
50 Unit Rumah di Mataram Siap Dipromosikan Untuk Penginapan Tamu MotoGP Mandalika
Bali | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:03 WIB
Jababeka Gandeng Pertamina Kembangkan Green Industrial Estate
Bisnis | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:01 WIB
Terkini
Sunscreen Wondermis untuk Umur Berapa? Intip Kandungan dan Review Pembeli
Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:40 WIB
Estafet Zafran di Film 5 Cm: Revolusi Hati, Roman King Bersyukur Didukung Herjunot Ali
Entertainment | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:36 WIB
Bukan Lagi Flagship Killer, Poco F9 Bidik Kelas Flagship dengan Gaming 185 FPS
Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:36 WIB
Geger Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:33 WIB
Investor Asing Tarik Rp10,24 Triliun di September, IHSG Ambruk Nyaris 7 Persen
Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:32 WIB
Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:29 WIB
Tujuh SPPG di Kudus Diberhentikan Sementara, Data Penerima Manfaat Jadi Masalah
Jawa Tengah | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:24 WIB
Menko Polkam Dudung Soroti Gejolak Politik Usai Sertijab, Singgung Perkara Gibran di MK
News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:21 WIB
Presiden FIFA Undang Prabowo Hadiri Final Indonesia vs Thailand di SUGBK, Akankah Hadir?
News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:21 WIB