Suara.com - Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha, Pertamina menyediakan peluang kerja sama BBM (bahan bakar minyak) resmi lewat kemitraan bisnis Pertashop. Lalu, bagaimana cara daftar Pertashop?
Untuk diketahui, pertashop merupakan SPBU berkonsep mini di lahan yang lebih terbatas. Pertashop juga menjadi solusi jika ingin memulai bisnis SPBU namun dengan modal minim. Dari segi produk yang dijual, Pertashop tak berbeda dengan SPBU Pertamina. Semua BBM dipasok rutin oleh truk-truk Pertamina.
Bagi yang berminat untuk bermitra dengan Pertashop, berikut ini syarat, kriteria dan cara daftar Pertashop yang perlu diketahui seperti dikutip dari berbagai sumber.
Cara Daftar Pertashop
1. Buka laman kemitraan.pertamina.com.
2. Klik Daftar Calon Mitra BBM Ritel.
3. Pilih Pertashop dan klik Daftar Sekarang.
4. Centang kolom check box.
5. Bila lokasi tidak ada di drop list, maka pilih Klik Di Sini, baca langkah-langkahnya.
6. Kemudian, klik kanan pada peta, sesuaikan titik lokasi, lalu tulis alamat lengkap.
7. Isi semua detail informasi dan bukti kepemilikan lahan, lalu centang untuk persetujuan.
8. Setelah itu akan muncul keterangan bahwa pengajuan lokasi untuk Pertashop Pertamina berhasil.
9. Calon mitra akan mendapat email dari PT Pertamina untuk melakukan evaluasi kelayakan lokasi Pertashop.
Sebelum melakukan pendaftaran Pertashop, calon pengusaha harus memperhatikan syarat kemitraan sebagai berikut.
1. Mempunyai legalitas usaha yang berbentuk badan usaha atau badan hukum (PT, CV, koperasi).
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ahok Tak Tahu soal Penunjukannya Sebagai Pemimpin Nusantara oleh Jokowi
Bisnis | Kamis, 20 Januari 2022 | 08:24 WIB
Subholding Pertamina Mulai Konversi PLTD dari BBM ke Gas di 33 Titik
News | Rabu, 19 Januari 2022 | 21:23 WIB
Premium Dihapus dalam Waktu Dekat, Kementerian ESDM Beri Kompensasi Pertamina
Bisnis | Rabu, 19 Januari 2022 | 16:11 WIB
54 Persen Pegawai Pertamina Didominasi Generasi Milenial
Jogja | Selasa, 18 Januari 2022 | 19:10 WIB
50 Unit Rumah di Mataram Siap Dipromosikan Untuk Penginapan Tamu MotoGP Mandalika
Bali | Selasa, 18 Januari 2022 | 15:03 WIB
Jababeka Gandeng Pertamina Kembangkan Green Industrial Estate
Bisnis | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:01 WIB
Terkini
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB