Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jadi Polemik, Kemnaker: JHT Program Jangka Panjang

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Minggu, 13 Februari 2022 | 09:01 WIB
Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jadi Polemik, Kemnaker: JHT Program Jangka Panjang
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan. Hal ini berkaitan dengan uang JHT yang baru bisa dicairkan 100% saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terkena PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi. Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Chairul Fadhly Harahap mengatakan, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam siaran persnya pada Sabtu, (12/2/2022).

Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, jelas Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan JHT Cair di Usia 56 tahun Dinilai Merugikan, Serikat Pekerja: Itu Hak Pekerja

Aturan JHT Cair di Usia 56 tahun Dinilai Merugikan, Serikat Pekerja: Itu Hak Pekerja

Sumsel | Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:41 WIB

Aliansi Buruh Bekasi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun: Aturan Ini Wajib Dilawan

Aliansi Buruh Bekasi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun: Aturan Ini Wajib Dilawan

Bekaci | Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:00 WIB

Ancam Turunkan Ribuan Buruh, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah dan Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Ancam Turunkan Ribuan Buruh, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah dan Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:56 WIB

JHT Bisa Cair Saat Usia Pensiun 56 Tahun, Stafsus Menaker: Karena Sekarang Sudah Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JHT Bisa Cair Saat Usia Pensiun 56 Tahun, Stafsus Menaker: Karena Sekarang Sudah Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:55 WIB

Warga Berbondong-Bondong Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Warga Berbondong-Bondong Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 07:43 WIB

500 Pekerja di Semarang Lakukan Pemeriksaan IVA, Menaker: Wujud Kepedulian terhadap Pekerja Perempuan

500 Pekerja di Semarang Lakukan Pemeriksaan IVA, Menaker: Wujud Kepedulian terhadap Pekerja Perempuan

Bisnis | Jum'at, 11 Februari 2022 | 08:44 WIB

Terkini

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:33 WIB

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:23 WIB

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:15 WIB

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:02 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB