Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur. KAI menyatakan kooperatif dalam mendukung investigasi KNKT dan proses hukum oleh Polda Metro Jaya.
KAI memastikan pegawai yang bertugas saat kejadian, termasuk masinis terkait, mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum. Pendampingan mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan perusahaan.
Pendampingan tersebut diberikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan. KAI menyerahkan penilaian dan kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang.
Di sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan dari KNKT sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional.
Tindak lanjut tersebut diarahkan untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. KAI juga akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait selama proses hukum dan evaluasi keselamatan berlangsung.