Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:35 WIB
Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
Menaker, Ida Fauziyah saat berdialog dengan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Arif Minardi soal JHT. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendadak gaduh karena adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait aturan tersebut pada Kamis, (17/2/2022). Dialog dihadiri oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Arif Minardi.

Pada kesempatan tersebut, Politisi PKB itu mengatakan, dia ingin semua pekerja memahami esensi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.

"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," kata Ida.

Ida mengklaim, latar belakang keluarnya Permenaker 2 Tahun 2022 adalah untuk menjamin para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.

Ida menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu segitu, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.

Kenapa saat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Ida, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Sementara utuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

baca juga

"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19 Tahun 2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," pungkasnya.

Merespons apa yang disampaikan Ida, Ketum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan bahwa melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini," ucap Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Aturan JHT Terbaru, Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju: Ada Izinnya

Soal Aturan JHT Terbaru, Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju: Ada Izinnya

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:05 WIB

Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder

Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 11:19 WIB

BPJS JHT Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun dengan Persyaratan Ini

BPJS JHT Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun dengan Persyaratan Ini

Batam | Kamis, 17 Februari 2022 | 11:10 WIB

JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja

JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 09:49 WIB

Menaker Temui Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Terkait JHT

Menaker Temui Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Terkait JHT

Bisnis | Rabu, 16 Februari 2022 | 21:34 WIB

Ratusan Buruh di Provinsi Gorontalo Demo Desak Menteri Ketenagakerjaan Dicopot

Ratusan Buruh di Provinsi Gorontalo Demo Desak Menteri Ketenagakerjaan Dicopot

Sulsel | Kamis, 17 Februari 2022 | 06:20 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×