Suara.com - Syarat administrasi berbagai urusan di Indonesia kini diwacanakan wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan. Kartu yang sama kabarnya juga menjadi syarat perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Namun, aturan ini belum jelas diresmikan. Namun, peraturan untuk menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat segala urusan telah menuai keberatan dari berbagai pihak.
Sementara ini, syarat perpanjangan SKCK bisa dilakukan dengan menyertakan dokumen seperti yang tertulis dalam website resmi skck.polri.go.id sebagai berikut.
1. Membawa SKCK asli sebelumnya yang sudah habis masa berlaku.
2. Membawa fotokopi KTP
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran
5. Pas foto background merah ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor kepolisian setempat.
Lebih lanjut perpanjangan SKCK bisa dilakukan di kesatuan kepolisian tempat membuat SKCK sebelumnya. Jika SKCK dibuat di Mapolsek, maka perpanjangan juga harus dilakukan di Mapolsek. Begitu pula jika pembuatan SKCK dilakukan di Mapolres, maupun Mapolda bagi warga negara asing.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebutkan bahwa biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Biaya itu berlaku untuk penerbitan SKCK baik baru maupun perpanjangan SKCK.
Demikian informasi mengenai perpanjangan SKCK. Bagi anda yang belum memiliki SKCK dan ingin membuat baru, perhatikan syarat-syarat di bawah ini.
1. Membawa fotokopi KTP
2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
3. Membawa fotokopi Akta Kelahiran
4. Pas foto background merah ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Aturan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Perpanjang SIM dan STNK Belum Diberlakukan di Batam
Batam | Selasa, 01 Maret 2022 | 15:10 WIB
Resmi! Jual Beli Tanah di Tangsel Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Jakarta | Selasa, 01 Maret 2022 | 14:36 WIB
Ojol Batam Protes: Aturan Wajib Kartu BPJS untuk Perpanjangan SIM dan STNK Memberatkan, Makin Ribet Urusnya
Batam | Selasa, 01 Maret 2022 | 14:35 WIB
Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan Kian Memastikan Mutu Layanan
Bisnis | Selasa, 01 Maret 2022 | 11:32 WIB
Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Malang | Senin, 28 Februari 2022 | 13:02 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Pakar Hukum Nilai Itu Kebijakan Politik Diktator
Bekaci | Minggu, 27 Februari 2022 | 19:50 WIB
Terkini
Doyan Beli Emas, Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah Tumbuh 23 Persen
Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:08 WIB
Apa Itu ATM Bitcoin? Ramai Dibicarakan karena Tutup Mendadak
Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:05 WIB
Harga Minyak Bergejolak Usai Trump Ancam Serang Iran, Stok AS Menipis!
Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:40 WIB
Bank Indonesia Diramal Naikkan Suku Bunga Jadi 5 Persen Hari Ini
Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:33 WIB
Wall Street Anjlok Tiga Hari Berturut-turut
Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:30 WIB
Harga Lebih Murah, Rumah Second Kini Jadi Incaran Gen Z
Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:25 WIB
Para Vaper Sebut Produk Tembakau Alternatif Bukan Narkoba
Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:05 WIB
Pedagang Keluhkan Harga Sapi Naik Tinggi Jelang Iduladha, Ini Penyebabnya
Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB
Biaya Sekolah Naik Gila-gilaan, Orang Tua Dipaksa Putar Otak Siapkan Dana Pendidikan
Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 06:56 WIB