Pelaku e-Commerce dan Penegak Hukum Harus Berkolaborasi Berantas Kasus Penipuan

Iwan Supriyatna

Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:13 WIB
Pelaku e-Commerce dan Penegak Hukum Harus Berkolaborasi Berantas Kasus Penipuan
Ilustrasi e-commerce / online shop (pexels)

Suara.com - Semakin berkembangnya dunia digital, sayangnya semakin juga memberikan peluang munculnya aksi penipuan terutama saat bertransaksi online.

Data dari Kementerian Kominfo, kasus penipuan dari ecommerce dan jualan online di media sosial hingga September 2021 dilaporkan sebanyak 115.756 kasus.

Menurut Managing Partner dari Jetre & Partners Lawfirm dalam keterangannya, banyaknya aksi penipuan tersebut disebabkan oleh beragam modus pelaku penipuan mulai dari mengaku sebagai pihak perusahaan marketplace, kurir atau pihak lainnya maupun dengan memberikan iming-iming diskon atau hadiah/reward.

Selain itu, banyak konsumen yang belum paham betul pentingnya menjaga kerahasiaan data maupun informasi yang berkaitan dengan akunnya. Contohnya banyak konsumen dengan mudahnya memberikan kode one time password (OTP) kepada pihak ketiga sehingga akunnya dapat diambil alih.

Dari celah itulah, pelaku penipuan bisa memanfaatkan platform e-commerce untuk melancarkan aksi penipuannya. Belum lama ini, Jetre & Partners Lawfirm melakukan pendampingan hukum bersama marketplace, Tokopedia, kepada salah satu konsumen yang mengalami modus penipuan pembelian barang elektronik.

Dalam kasus ini, pelaku berpura-pura sebagai pihak dari jasa pengiriman barang/kurir dan meminta korban mengakses suatu link dimana korban harus memasukkan informasi tentang transaksi beserta kode OTP. Setelah korban memberikan kode OTP tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil alih akun korban.

“Proses hukum atas kasus ini khususnya dari sejak laporan dibuat sampai pelaku tertangkap, dilakukan dan ditangani dengan cukup cepat oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimana saat ini pelaku telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akhirnya pelaku (terdakwa) ini menerima hukuman itu," tukas Jetre & Partners.

Menurut Jetre & Partners, selain kesadaran penuh dari konsumen terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan informasi, pelaku e-commerce juga harus mempunyai itikad yang baik, tidak tinggal diam dan aktif membantu ketika konsumen mengalami masalah penipuan terkait dengan transaksinya.

“Kami melihat apa yang dilakukan Tokopedia, yaitu dengan cepat memberikan bantuan berupa pendampingan hukum kepada pembeli untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian, jelas merupakan bentuk itikad baik dan sikap peduli terhadap permasalahan yang dialami oleh penggunanya atau konsumennya. Bahkan, kabarnya Tokopedia juga segera melakukan tindakan moderasi terhadap akun yang melakukan penipuan,” terang Managing Partners Jetre & Partners.

baca juga

Jika didampingi, maka itu merupakan bentuk perlindungan dan kepedulian yang baik dari pihak e-commerce kepada konsumen.

"Jadi sebagai pengguna tidak merasa diabaikan oleh pihak e-commerce," kata dia.

Jetre & Partners juga menegaskan, jika ada pihak-pihak di luar sana baik itu dari pihak seller nakal di e-commerce maupun pihak ketiga lainnya yang berani menipu ke konsumen, maka akan ada hukuman berat yang akan menanti.

Setiap penipuan, pastinya akan diproses secara hukum dan dikejar sampai dapat pelakunya. Tujuannya, agar konsumen tidak lagi menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tantangan Berbisnis Makanan Online

Tantangan Berbisnis Makanan Online

Your Say | Selasa, 15 Maret 2022 | 16:08 WIB

Nekat Ambil Pay Later Buat Beli Lemari, Pria Kaget Lihat Pesanannya saat Datang

Nekat Ambil Pay Later Buat Beli Lemari, Pria Kaget Lihat Pesanannya saat Datang

Your Say | Senin, 14 Maret 2022 | 16:16 WIB

Viral Anak Tak Sengaja Belanja Online COD Susu 3 Karton, Begini Reaksi Orangtuanya

Viral Anak Tak Sengaja Belanja Online COD Susu 3 Karton, Begini Reaksi Orangtuanya

Lifestyle | Sabtu, 12 Maret 2022 | 07:50 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×