Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Kamis, 28 April 2022 | 17:29 WIB
Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Menaker, Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Menaker dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Kamis (28/04/2022).

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” ucap Menaker.

Ia menjelaskan, beberapa ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:

Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.

“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menaker.

Kedua, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 (empat) dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

baca juga

Ketiga, Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi; klaim dapat dilakukan secara daring/online; serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untukmelakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan!,” tegas Menaker Ida

Menaker menambahkan, selain kemudahan-kemudahan tersebut, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak; klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU); pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

“Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ujar Menaker. Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, lanjut Menaker, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Raih Kinerja Positif Selama Tahun 2021

BPJS Ketenagakerjaan Raih Kinerja Positif Selama Tahun 2021

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:11 WIB

Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring

Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 13:03 WIB

Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun

Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun

News | Kamis, 28 April 2022 | 12:40 WIB

Hidup Terlantar di Turki, Empat Pekerja Migran asal Lampung Dikembalikan ke Tanah Air

Hidup Terlantar di Turki, Empat Pekerja Migran asal Lampung Dikembalikan ke Tanah Air

Lampung | Kamis, 28 April 2022 | 08:26 WIB

Sempat Sebut Puan Maharani Calon Presiden, Buruh Tani di Wonogiri Langsung Dapat Hadiah Uang Tunai 1.000 Dolar

Sempat Sebut Puan Maharani Calon Presiden, Buruh Tani di Wonogiri Langsung Dapat Hadiah Uang Tunai 1.000 Dolar

News | Kamis, 28 April 2022 | 11:51 WIB

Sejarah Hari Buruh Internasional 1 Mei, Berawal dari Serikat Buruh Amerika Serikat

Sejarah Hari Buruh Internasional 1 Mei, Berawal dari Serikat Buruh Amerika Serikat

News | Rabu, 27 April 2022 | 19:44 WIB

Terkini

Prabowo Dorong Industri Tekstil Bangkit, Bea Cukai Diminta Tertibkan Impor yang Ganggu Produsen

Prabowo Dorong Industri Tekstil Bangkit, Bea Cukai Diminta Tertibkan Impor yang Ganggu Produsen

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:24 WIB

Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari

Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 18:23 WIB

Mulsa Perak Jadi Senjata Petani Lawu Hadapi Musim Kemarau

Mulsa Perak Jadi Senjata Petani Lawu Hadapi Musim Kemarau

Foto | Selasa, 22 September 2026 | 18:22 WIB

0819 Nomor Apa? Panduan Lengkap Mengenal Provider di Balik Awalan Ini

0819 Nomor Apa? Panduan Lengkap Mengenal Provider di Balik Awalan Ini

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 18:20 WIB

Setrika Cosmos Ada Model Apa Saja? Ini 11 Pilihan dengan Daya 400 Watt

Setrika Cosmos Ada Model Apa Saja? Ini 11 Pilihan dengan Daya 400 Watt

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 18:20 WIB

Pernah Buat Indonesia Tersingkir, Pelatih Singapura Tak Takut Hadapi Kevin Diks Cs di GBK

Pernah Buat Indonesia Tersingkir, Pelatih Singapura Tak Takut Hadapi Kevin Diks Cs di GBK

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 18:19 WIB

Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi

Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 18:16 WIB

Prabowo Minta Segera Tuntaskan IEU-CEPA

Prabowo Minta Segera Tuntaskan IEU-CEPA

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:14 WIB

Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang

Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang

Foto | Selasa, 22 September 2026 | 18:13 WIB

Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi

Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 18:13 WIB

×