Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring

Kamis, 28 April 2022 | 13:03 WIB
Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring
Pantau Pelaksanaan THR 2022, Kemnaker Kunlap Dua Perusahaan. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, selain melalui layanan web, https://poskothr.kemnaker.go.id. pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Ia menilai sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah, agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Kemnaker melakukan monitoring untuk memperoleh informasi pelaksanaan pelayanan pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR Keagamaan 2022 kepada pekerja/buruh," ujar Haiyani Rumondang dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Sementara itu, dalam upaya pemantauan pelaksanaan kewajiban pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke PT Fast Food Indonesia (FFI) di kawasan Tebet dan PT Trans Retail Indonesia (TRI) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).

Dipimpin oleh Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna dan Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng, rombongan Pengawas Ketenagakerjaan diterima Eric Leong selaku CEO FFI dan jajarannya, untuk menanyakan pembayaran THR Keagamaan 2022 kepada pekerja di perusahaan swalayan tersebut. Kunlap ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Ombudsman RI pada 13 April lalu.

Yuli Adiratna mengatakan, kunlap ke FFI dan TRI bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembayaran THR 2022 dan memperoleh masukan pelaksanaan THR 2022, sekaligus untuk memastikan setiap tenaga kerja atau pekerja/buruh mendapatkan haknya atas THR Keagamaan. "Kami melihat FFI sangat baik, bahkan telah memberikan THR H-14 Idulfitri yaitu 18 April lalu," kata Yuli Adiratna

Sementara di PT TRI, juga telah melakukan pembayaran THR Keagamaan 2022, dan ini bisa menjadi contoh bagi bisnis retail yang lain.

"Kita berikan apresiasi yang tinggi kepada PT TRI yang sudah menjalankan regulasi secara baik dari tahun 2020 hingga saat ini khususnya dalam pembayaran THR Keagamaan," ucap Yuli.

Yuli berharap FFI dan TRI dapat terus mempertahankan pemberian THR Keagamaan ke depan dan bisnis makanan cepat saji berjalan lancar. "Kita berharap ada keberlanjutan usaha. Kalau berlanjut usahanya, berarti pekerjanya juga berlanjut," ujarnya.

Sedangkan Robertus Na Endi Jaweng mengatakan kunlap Ombudsman dalam rangka melakukan pengawasan secara obyektif dan terukur, serta menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan pekerja/buruh serta kegiatan usaha, termasuk di dalamnya pemberi kerja/perusahaan.

Baca Juga: Peringati Mayday, Ganjar Bagikan Ribuan Sembako untuk Buruh di Kota Semarang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI