Direksi Bank Bisa Dijerat Pidana Jika Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batu Bara

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 13 Mei 2022 | 08:56 WIB
Direksi Bank Bisa Dijerat Pidana Jika Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batu Bara
Sejumlah aktivis melakukan aksi teatrikal fine dining restaurant di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengelolaannya berdasarkan prinsip Business Judgement Rule. Dari hal itu, bank akan berhitung untuk rugi perusahaan, termasuk dalam pembiayaan tambang, meskipun yang harus diutamakan adalah prinsip prudential banking atau kehati-hatian.

Pun dirinya mengingatkan kepada jajaran direksi bank, yang diyakininya pastilah orang-orang dengan kemampuan mumpuni, agar mempertimbangkan segala bentuk risiko dalam pembiayaan, terkhusus soal untung rugi.

"Harus hati-hati dan berpegang pada busines judgement rule, karena jika ada penyelewengan tanpa itikad baik, maka ancamannya pidana," ujarnya.

Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Perbankan Jangan Abaikan Prudential Banking dalam Salurkan Pendanaan Terutama ke Perusahaan Tambang"

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI