Sejak perjanjian ditandatangani, hingga saat ini setidaknya sudah ada 32 kali korespondensi antara PT Titan Infra Energy dengan Kreditur Sindikasi. Termasuk dalam korespondensi tersebut, ada 3 (tiga) proposal restrukturisasi yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Kreditur Sindikasi. Ketiga proposal tersebut tidak pernah ditanggapi secara memadai oleh Kreditur Sindikasi.
Di antara korespondensi tersebut, PT Titan Infra Energy juga pernah meminta ijin Kreditur Sindikasi untuk melakukan penjualan asset namun tidak pernah terealisasi, padahal hasil dari penjualan asset akan digunakan untuk pembayaran Fasilitas Kredit.
Sikap Bank Mandiri menarasikan kredit macet dan niatan ngemplang jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Karena faktanya, sejak Perjanjian Fasilitas Kredit berjalan hingga akhir Juni 2022, rekening PT Titan Infra Energy di Debt Service Account telah didebet dengan nilai total (pokok dan bunga) sebesar ±USD 211 juta. Sebagai informasi, pendebetan terakhir pada tanggal 23 Juni 2022 sebesar USD 15,090,444.63 (lima belas juta sembilan puluh ribu empat ratus empat puluh empat Dolar Amerika Serikat dan enam puluh tiga sen).
Jadi, kata Darwan, bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang memiliki hutang awal di Agustus 2018 sebesar USD450 juta dan sudah membayar pokok dan bunga sejumlah USD 211,018,393 (dua ratus sebelas juta delapan belas ribu tiga ratus sembilan puluh tiga Dolar Amerika Serikat) dianggap mengemplang dan beritikad buruk.
Menurut Darwan, Titan memahami system perbankan mengkategorikan status pinjaman dari kolektibilitas 1 sampai dengan kolektibilitas 5. Status ini akan terus dievaluasi berdasarkan pembayaran yang dilakukan. Titan dengan itikad baik terus melakukan pembayaran dan usulan restrukturisasi sebagaimana dijelaskan dalam point-point diatas, agar dapat keluar dari status kolektibilitas. Namun segala upaya tersebut tidak dilihat sebagai itikad baik, malahan narasi “kredit macet” terus menerus digaungkan oleh Bank Mandiri dikarenakan adanya kepentingan tertentu.
Karena itu, Darwan meminta kepada PT Bank Mandiri Tbk. untuk mencabut seluruh pernyataan bohong dan sesat kepada publik tersebut.
"Kami tetap berkeinginan untuk menyelesaikan Perjanjian Fasilitas ini secara musyawarah mufakat dengan seluruh Kreditur Sindikasi, antara lain dengan menyelesaikan proses restrukturisasi yang diajukan," ujar Darwan.