"Hal ini tentu tidak benar dikarenakan terlihat jelas ada maksud tertentu di balik tidak dikeluarkannya Surat Pernyataan tersebut. Namun demikian sebagai itikad baik, PT Titan Infra Energy tetap membuat dan mengirimkan laporan keuangan inhouse kepada Kreditur Sindikasi," tegasnya.
Menurut Darwan, menyelesaikan kredit macet itu simple, yakni dengan melunasi seluruh utang. Namun pernyataan pihak Bank Mandiri bahwa Titan harus membayar dan tanpa berdalih apapun, seakan menunjukkan Bank Mandiri tanpa diserta dukungan data yang sahih dan mengabaikan fakta-fakta yang terjadi di dunia. Termasuk juga tidak memperhitungkan agunan PT Titan Infra Energy yang nilainya minimal 100 persen plus 20 persen dari jumlah utang PT Titan Infra Energy yang sebesar USD 450 juta.
"Apalagi kalau memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan sampai dengan saat ini, maka persentase agunan bisa lebih besar lagi dari 120 persen," ucap Darwan.
Fakta bahwa hampir seluruh usaha besar, menengah, kecil, sampai dengan UMKM sangat terdampak akibat adanya pandemic adalah tidak dapat dihiraukan begitu saja. Hal ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo dan jajaran, termasuk badan pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan yang dengan segera mengeluarkan himbauan untuk relaksasi dan restrukturisasi fasilitas kredit untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi.
Patut diketahui bahwa dengan pendapatan sebesar US$ 226 juta pada tahun 2020 tidak serta merta menunjukan kinerja perusahaan yang membaik dan memberikan keuntungan. Hal ini tentu saja tidak lepas dari harga ICI / HBA selama tahun 2020 dimana nilai ICI-4 terendah menyentuh harga USD 22.63 dan HBA menyentuh harga USD 49.42, turun 25% dari rata-rata HBA pada periode tahun 2019. Hal ini berarti harga jual beli batubara lebih rendah daripada harga produksi.
Seiring dengan membaiknya harga jual batubara di periode tahun 2021, PT Titan Infra Energy telah menunjukan itikad baiknya dengan memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi. Selama Periode tahun 2021, PT Titan Infra Energy telah melakukan pembayaran sekurangnya USD 46,446,198 (empat puluh enam juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan Dolar Amerika Serikat).
Narasi bahwa PT Titan Infra Energy sebagai pengemplang utang dan tidak mau berunding dengan Kreditur Sindikasi, semakin menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak mempunyai data dan pengetahuan sama sekali tentang Perjanjian Fasilitas antara PT Titan Infra Energy dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, Credit Suisse Bank dan Trafigura Pte Ltd.
Sebab, jelas tersurat dalam perjanjian tersebut bahwa Perjanjian Fasilitas dibuat dan tunduk pada hukum Negara Inggris dan satu-satunya penyelesaian sengketa di antara penandatangan perjanjian adalah melalui Arbitrase. Dalam hal ini, lima pihak tersebut sepakat menggunakan Pengadilan Arbitrase Singapura. Perjanjian Fasilitas itu mengikat dan merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Karena itu, sikap Bank Mandiri dengan melaporkan Titan ke Badan Reserse Kriminal Polri adalah perbuatan hukum di luar kepatutan dan abuse of power dari PT Bank Mandiri Tbk terhadap debiturnya sendiri.
Baca Juga: Bank Mandiri Minta Titan Segera Selesaikan Kredit Macetnya
"Ini menimbulkan pertanyaan, apakah Bank Mandiri juga melaporkan debitur-debitur lainnya yang terlambat melakukan pembayaran cicilan rumah ke polisi?," tanya Darwan.