Dirut Titan Bantah Tak Pernah Bayar Utang ke Bank Mandiri

Iwan Supriyatna

Rabu, 06 Juli 2022 | 07:09 WIB
Dirut Titan Bantah Tak Pernah Bayar Utang ke Bank Mandiri
Dok: Bank Mandiri

Seiring dengan membaiknya harga jual batubara di periode tahun 2021, PT Titan Infra Energy telah menunjukan itikad baiknya dengan memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi. Selama Periode tahun 2021, PT Titan Infra Energy telah melakukan pembayaran sekurangnya USD 46,446,198 (empat puluh enam juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan Dolar Amerika Serikat). 

Narasi bahwa PT Titan Infra Energy sebagai pengemplang utang dan tidak mau berunding dengan Kreditur Sindikasi, semakin menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak mempunyai data dan pengetahuan sama sekali tentang Perjanjian Fasilitas antara PT Titan Infra Energy dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, Credit Suisse Bank dan Trafigura Pte Ltd. 

Sebab, jelas tersurat dalam perjanjian tersebut bahwa Perjanjian Fasilitas dibuat dan tunduk pada hukum Negara Inggris dan satu-satunya penyelesaian sengketa di antara penandatangan perjanjian adalah melalui Arbitrase. Dalam hal ini, lima pihak tersebut sepakat menggunakan Pengadilan Arbitrase Singapura. Perjanjian Fasilitas itu mengikat dan merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Karena itu, sikap Bank Mandiri dengan melaporkan Titan ke Badan Reserse Kriminal Polri adalah perbuatan hukum di luar kepatutan dan abuse of power dari PT Bank Mandiri Tbk terhadap debiturnya sendiri. 

"Ini menimbulkan pertanyaan, apakah Bank Mandiri juga melaporkan debitur-debitur lainnya yang terlambat melakukan pembayaran cicilan rumah ke polisi?," tanya Darwan. 

Sejak perjanjian ditandatangani, hingga saat ini setidaknya sudah ada 32 kali korespondensi antara PT Titan Infra Energy dengan Kreditur Sindikasi. Termasuk dalam korespondensi tersebut, ada 3 (tiga) proposal restrukturisasi yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Kreditur Sindikasi. Ketiga proposal tersebut tidak pernah ditanggapi secara memadai oleh Kreditur Sindikasi.

Di antara korespondensi tersebut, PT Titan Infra Energy juga pernah meminta ijin Kreditur Sindikasi untuk melakukan penjualan asset namun tidak pernah terealisasi, padahal hasil dari penjualan asset akan digunakan untuk pembayaran Fasilitas Kredit. 

Sikap Bank Mandiri menarasikan kredit macet dan niatan ngemplang jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Karena faktanya, sejak Perjanjian Fasilitas Kredit berjalan hingga akhir Juni 2022, rekening PT Titan Infra Energy di Debt Service Account telah didebet dengan nilai total (pokok dan bunga) sebesar ±USD 211 juta. Sebagai informasi, pendebetan terakhir pada tanggal 23 Juni 2022 sebesar USD 15,090,444.63 (lima belas juta sembilan puluh ribu empat ratus empat puluh empat Dolar Amerika Serikat dan enam puluh tiga sen).

Jadi, kata Darwan, bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang memiliki hutang awal di Agustus 2018 sebesar USD450 juta dan sudah membayar pokok dan bunga sejumlah USD 211,018,393 (dua ratus sebelas juta delapan belas ribu tiga ratus sembilan puluh tiga Dolar Amerika Serikat) dianggap mengemplang dan beritikad buruk.

baca juga

Menurut Darwan, Titan memahami system perbankan mengkategorikan status pinjaman dari kolektibilitas 1 sampai dengan kolektibilitas 5. Status ini akan terus dievaluasi berdasarkan pembayaran yang dilakukan. Titan dengan itikad baik terus melakukan pembayaran dan usulan restrukturisasi sebagaimana dijelaskan dalam point-point diatas, agar dapat keluar dari status kolektibilitas. Namun segala upaya tersebut tidak dilihat sebagai itikad baik, malahan narasi “kredit macet” terus menerus digaungkan oleh Bank Mandiri dikarenakan adanya kepentingan tertentu. 

Karena itu, Darwan meminta kepada PT Bank Mandiri Tbk. untuk mencabut seluruh pernyataan bohong dan sesat kepada publik tersebut.

"Kami tetap berkeinginan untuk menyelesaikan Perjanjian Fasilitas ini secara musyawarah mufakat dengan seluruh Kreditur Sindikasi, antara lain dengan menyelesaikan proses restrukturisasi yang diajukan," ujar Darwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Mandiri Minta Titan Segera Selesaikan Kredit Macetnya

Bank Mandiri Minta Titan Segera Selesaikan Kredit Macetnya

Bisnis | Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:33 WIB

Harga Pangan Naik, Inflasi di Juni Diperkirakan Capai 4,26 Persen

Harga Pangan Naik, Inflasi di Juni Diperkirakan Capai 4,26 Persen

Tantrum | Kamis, 30 Juni 2022 | 08:46 WIB

PT Titan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet

PT Titan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 21:27 WIB

Terkini

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

×