Kemenhub Rilis Aturan Baru: Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 11 Juli 2022 | 07:00 WIB
Kemenhub Rilis Aturan Baru: Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR
ILUSTRASI-Seorang siswa peserta PTM di Kota Cimahi mengikuti tes PCR acak. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” kata Adita, dalam keterangan resmi.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta sege

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI