Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman

Dythia Novianty

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:08 WIB
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
Aktivitas karyawan Bank Neo Commerce. (Dok: BNC)
baca 10 detik
  • OJK mencabut izin referal saham BNC sebagai mitra pemasaran efek, namun operasional bank tetap berjalan normal.
  • Pencabutan izin tersebut hanya menyangkut fitur baru layanan perdagangan saham yang belum pernah diluncurkan.
  • BNC menjamin seluruh layanan digital, seperti *wealth management*, tetap aman dan sesuai tata kelola perusahaan.

Suara.com - PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) memastikan operasional perbankan tetap berjalan normal meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin terkait aktivitas referal perdagangan saham milik perseroan.

Keputusan tersebut tertuang dalam kebijakan Dewan Komisioner OJK yang membatalkan surat tanda terdaftar BNC sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek kelembagaan.

Namun, manajemen menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut tidak berdampak pada layanan utama bank.

Direktur Utama BNC, Eri Budiono, menjelaskan bahwa izin yang dicabut sebenarnya berkaitan dengan rencana fitur baru yang belum pernah diluncurkan ke publik.

“Izin yang dibatalkan tersebut berkaitan dengan program referal kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang tertarik melakukan perdagangan saham, yang hingga saat ini memang belum diluncurkan oleh Bank,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3/2026).

Layanan Digital Tetap Normal

Suasana digital lounge PT Bank Neo Commerce Tbk di Ashta SCBD. (Dok: BNC)
Suasana digital lounge PT Bank Neo Commerce Tbk di Ashta SCBD. (Dok: BNC)

Sebagai bank digital yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode BBYB, BNC menegaskan seluruh layanan perbankan dan wealth management tetap dapat diakses tanpa gangguan.

Produk seperti reksa dana, bancassurance, hingga layanan emas tetap berjalan seperti biasa melalui aplikasi neobank. Pihak bank juga memastikan seluruh transaksi nasabah tetap aman dan diawasi regulator.

“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Eri.

baca juga

Fokus Kepatuhan dan Tata Kelola

Manajemen BNC menekankan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menjaga stabilitas bisnis jangka panjang.

Selain itu, bank juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan regulator untuk memastikan seluruh aktivitas usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan regulator dan akan terus menjalin koordinasi aktif guna memastikan kepatuhan,” tegas Eri.

Strategi Bisnis Tetap Berjalan

Program referal saham yang izinnya dicabut sebelumnya dirancang sebagai bagian dari pengembangan layanan wealth management. Namun, karena masih dalam tahap penyempurnaan, program tersebut belum menjadi bagian dari produk yang digunakan nasabah.

Ke depan, BNC menegaskan akan tetap fokus menghadirkan layanan keuangan digital yang inovatif dan kompetitif, sekaligus mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 12:41 WIB

Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan

Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 09:48 WIB

Ini Alasan Komisi XI Pilih Friderica Widyasari Dewi Menjabat Ketua OJK yang Baru

Ini Alasan Komisi XI Pilih Friderica Widyasari Dewi Menjabat Ketua OJK yang Baru

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 07:51 WIB

DPR Sepakat Tunjuk Friderica Widyasari Sari Jadi Ketua DK OJK

DPR Sepakat Tunjuk Friderica Widyasari Sari Jadi Ketua DK OJK

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 20:01 WIB

Terkini

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

Polemik Lahan Teuku Umar 2, Temasra Jaya Bantah Klaim Aset BMN Mabes TNI

News | Senin, 28 September 2026 | 21:12 WIB

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Dear Bakom RI! Ini Santapan Lamine Yamal Biar Gesit, Apa Ada di Menu MBG?

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:06 WIB

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Motul Pamerkan Teknologi Pelumas McLaren di Grand Prix Italia

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

Prabowo Takziah ke Kediaman Megawati, Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Guruh

News | Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB

Menko Polkam Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Menko Polkam Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla

Video | Senin, 28 September 2026 | 21:00 WIB

Bakom RI Sebut Lamine Yamal Saat Bicara MBG, Publik: Takut Nanti Yamal Keracunan

Bakom RI Sebut Lamine Yamal Saat Bicara MBG, Publik: Takut Nanti Yamal Keracunan

News | Senin, 28 September 2026 | 20:55 WIB

Bukan Lagi Sekadar Glowing, Tren Kecantikan Kini Fokus pada Struktur Kulit

Bukan Lagi Sekadar Glowing, Tren Kecantikan Kini Fokus pada Struktur Kulit

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:43 WIB

Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji

Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji

News | Senin, 28 September 2026 | 20:39 WIB

Belanja Bulanan di Alfamidi Dapat Susu Gratis dari BRI, Ini Caranya

Belanja Bulanan di Alfamidi Dapat Susu Gratis dari BRI, Ini Caranya

Bri | Senin, 28 September 2026 | 20:37 WIB

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

News | Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB

×