18 Fungsi BRIN, Fokus Riset, Inovasi dan Pengembangan Penelitian

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 Juli 2022 | 20:41 WIB
18 Fungsi BRIN, Fokus Riset, Inovasi dan Pengembangan Penelitian
Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN (brin.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN dipertanyakan setelah lembaga ini dikabarkan bakal menggelontorkan Rp6,1 miliar untuk merenovasi ruang kerja dewan pengarahnya. Padahal, tugas dan fungsi BRIN inilah yang seharusnya menjadi acuan kerja lembaga riset tersebut. Selain karena ruang kerja dinilai masih baik, renovasi dinilai tidak layak dilakukan lantaran capaian kinerja BRIN pun belum memberikan dampak. 

Melansir brin.go.id berikut tugas dan fungsi yang seharusnya dilakukan oleh BRIN. 

Tugas

Menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Fungsi

1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;

2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;

3. koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

4. penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;

Baca Juga: Soal Rencana Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp 6,1 M, Legislator PKB: BRIN Lebih Baik Fokus Kerja

5. fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI