Suara.com - Tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN dipertanyakan setelah lembaga ini dikabarkan bakal menggelontorkan Rp6,1 miliar untuk merenovasi ruang kerja dewan pengarahnya. Padahal, tugas dan fungsi BRIN inilah yang seharusnya menjadi acuan kerja lembaga riset tersebut. Selain karena ruang kerja dinilai masih baik, renovasi dinilai tidak layak dilakukan lantaran capaian kinerja BRIN pun belum memberikan dampak.
Melansir brin.go.id berikut tugas dan fungsi yang seharusnya dilakukan oleh BRIN.
Tugas
Menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Fungsi
1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
3. koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;