18 Fungsi BRIN, Fokus Riset, Inovasi dan Pengembangan Penelitian

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 Juli 2022 | 20:41 WIB
18 Fungsi BRIN, Fokus Riset, Inovasi dan Pengembangan Penelitian
Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN (brin.go.id)

11. perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;

12. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

13. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;

14. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

15. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan danteknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

16. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;

17. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN

18. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Soal Rencana Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp 6,1 M, Legislator PKB: BRIN Lebih Baik Fokus Kerja

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI