18 Fungsi BRIN, Fokus Riset, Inovasi dan Pengembangan Penelitian

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 Juli 2022 | 20:41 WIB
18 Fungsi BRIN, Fokus Riset, Inovasi dan Pengembangan Penelitian
Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN (brin.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;

7. penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

8. fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;

9. pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;

10. pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

11. perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;

12. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

13. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;

14. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca Juga: Soal Rencana Renovasi Ruang Kerja Dewan Pengarah Rp 6,1 M, Legislator PKB: BRIN Lebih Baik Fokus Kerja

15. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan danteknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI