Kuhon bersama Guntur Manumpak Pangaribuan yang juga kuasa hukum Mulia Siregar, dua kali melayngkan somasi kepada Dewa Kadek Rai selaku Direktur Utama Citilink. Isinya meminta Citilink memenuhi kewajibannya kepada Mulia Siregar, sehubungan pemutusan perjanjian kerja sepihak.
“Sampai batas waktu yang ditentukan, pihak Citilink tidak membayar kewajibannya kepada klien,” kata Pangaribuan.
Sejatinya, Mulia Siregar tidak mempermasalahkan pengakhiran kontrak sebelum 9 Desember 2022. Namun, Citilink harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 81 (angka 16) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menegaskan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).
Selain itu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar minta bantuan advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan.
Sejauh ini, Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai melalui VP Bidang Human Capital Management, Sumedi, bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukan sudah benar.
Padahal MA dalam putusan nomor 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014, menegaskan pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata.
Dalam putusan Peninjauan Kembali No 580 PK/Pdt/2015, Mahkamah Agung menegaskan penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, dan pelakunya harus membayar kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga: Citilink Hadirkan Menu In-Fligh Nasi Boks Spesial, Kreasi Chef Juna dan Chef Renata!
Atas pengaduan hubungan industrial ini, Kadisnaker Tangerang berjanji untuk segera menindaklanjuti.