Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

383 Aset Kripto Resmi Diakui Bappebti Melalui Perba Nomor 11 Tahun 2022

M Nurhadi

Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:22 WIB
383 Aset Kripto Resmi Diakui Bappebti Melalui Perba Nomor 11 Tahun 2022
ilustrasi koin kripto. (Antara)

Suara.com - Bappebti Kemendag merilis Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Perba No 11Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," jelas Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko

Ia menjelaskan, Perba itu berisi aturan terkait 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Sementara jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto serta diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis.

Namun, lantaran adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," terang Didid.

Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menyebut, perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.

"Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," imbuh Aldison.

Perba tersebut juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama bursa berjangka aset kripto belum terbentuk.

Dengan terbitnya perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

"Dengan diterbitkannya perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto," pungkas Aldison.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prospek DOGE: Sempat Diprediksi Jatuh, Kini Malah Menguat

Prospek DOGE: Sempat Diprediksi Jatuh, Kini Malah Menguat

Bisnis | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:29 WIB

Lengkap! Ini Daftar 383 Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Indonesia

Lengkap! Ini Daftar 383 Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Indonesia

Deli | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:27 WIB

Platform Jual Beli dan Investasi Aset Kripto Pintu Tawarkan 6 Keuntungan di Fitur PTU Staking

Platform Jual Beli dan Investasi Aset Kripto Pintu Tawarkan 6 Keuntungan di Fitur PTU Staking

Bisnis | Senin, 08 Agustus 2022 | 15:54 WIB

Pria Pencari Kripto Senilai Rp2,7 triliun Setelah Terbuang di Hard Drive

Pria Pencari Kripto Senilai Rp2,7 triliun Setelah Terbuang di Hard Drive

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 10:05 WIB

Bank Swiss Tawarkan Fitur Staking Cardano, Kripto ADA Diprediksi Makin Menarik

Bank Swiss Tawarkan Fitur Staking Cardano, Kripto ADA Diprediksi Makin Menarik

Bisnis | Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:15 WIB

Jaringan Solana Diserang Peretas, 8 Ribu Alamat Jadi Korban

Jaringan Solana Diserang Peretas, 8 Ribu Alamat Jadi Korban

Deli | Rabu, 03 Agustus 2022 | 19:23 WIB

Terkini

Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 dan Program Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa

Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 dan Program Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:06 WIB

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB

BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi

BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:59 WIB

BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis

BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:38 WIB

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:25 WIB

IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia

IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:56 WIB

Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026

Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:36 WIB

Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP

Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:17 WIB

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:00 WIB

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:32 WIB