Tarif Ojol Makin Dekat Harga Taksi Jika Terealisasi, Minat Masyarakat Bisa Turun Drastis

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 14 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Tarif Ojol Makin Dekat Harga Taksi Jika Terealisasi, Minat Masyarakat Bisa Turun Drastis
Penampakan driver ojek online di sekitar Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyebut, jika kenaikan tarif ojek online benar terjadi maka membuatnya semakin mendekati tarif taksi.

Untuk diketahui, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa minimal 4 kilometer pertama di ketiga zona meningkat lebih dari 30 persen.

Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek saat ini Rp2.600 - Rp2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 - Rp2.650 per kilometer.

Menurut dia, jika naik setinggi ini, dampaknya tarif ojol semakin mendekati tarif taksi sehingga membuat minat masyarakat menggunakan ojol kemungkinan akan mengalami penurunan.

Ia menyarankan, kenaikan tarif ojek online atau ojol sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung melonjak tinggi, sebagaimana disampaikan .

Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang mencapai lebih dari 30 persen relatif tinggi dan berpotensi mengerek inflasi di Tanah Air semakin meningkat.

"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," ujar Piter.

Menurut Pieter jika kebijakan ini berlanjut, maka akan berdampak terhadap pendapatan pengemudi atau driver ojol yang berpotensi berkurang.

Ditambah lagi, pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang tergabung dalam aplikasi seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood, juga berpeluang mengalami penurunan pendapatan jika pemesanan makanan via aplikasi berkurang akibat tingginya tarif ojol.

Baca Juga: Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Dorong Harga UMKM Jadi Lebih Mahal

"Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya," kata Piter.

Kemenhub diketahui sudah merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI