JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tarif baru ojek online (ojol) batal naik hari ini. Seperti diketahui, rencananya tarif ojol baru akan berlaku secara efektif di seluruh Indonesia per 14 Agustus atau hari ini.
Pemberlakuan tarif ojol baru mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya. Kemenhub beralasan, aturan baru mengenai tarif ojol baru masih perlu disosialisasikan.
"Sangat dimungkinkan (mundur) karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari detikcom, Sabtu (13/08/2022).
Lebih lanjut Adita mengatakan, Kemenhub belum memastikan kapan waktu aturan ini bisa berlaku efektif. Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kapan pastikan tarif baru ojol diberlakukan. "Tapi belum kami tetapkan ya," tuturnya.
Masih menurut Aditia, pihaknya masih dalam proses sosialisasi dengan para pihak terkait sebagai langkah dalam mewujudkan penyesuaian tarif baru ini secara menyeluruh.
"Saat ini aturan penyesuaian tarif ojol sedang disosialisasikan kepada stakeholders termasuk mitra dan aplikator. Masih dibutuhkan waktu untuk ini," kata Adita.
Perlu diketahui, ketentuan tarif baru ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Untuk seterusnya, aturan baru untuk ojol ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. (*)