Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:16 WIB
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi Kartu BPJS - 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK Mudah dan Cepat (Shutterstock)

Suara.com - Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib dibayarkan oleh peserta setiap bulan. Namun, apakah iuran tersebut bisa dicairkan jika tidak pernah digunakan? Jawabannya adalah tidak. 

Pasalnya, skema BPJS Kesehatan yang selama ini ditetapkan oleh pemerintah berbasis gotong royong. Itu artinya, iuran yang selama ini dibayarkan namun tidak dipakai oleh peserta yang bersangkutan maka akan digunakan untuk mensubsidi peserta lain.

Namun, peserta BPJS semestinya tak perlu merasa rugi dengan sistem ini lantaran mereka juga berhak atas fasilitas kesehatan jika menderita sakit hanya dengan BPJS tanpa perlu membayar biaya pengobatan lainnya. 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan. Bagi peserta dengan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) iuran dibagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000.

Sementara bagi pegawai kantor, iuran BPJS bagi individu yang bersangkutan beserta keluarganya ditanggung oleh perusahaan. Besarnya 5% upah, dengan 4% di antaranya ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% sisanya oleh pekerja.  

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Pemerintah mewajibkan setiap warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan tersebut, anda cukup mendownload aplikasi lewat ponsel pintar kemudian melakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut. Langkahnya sebagai berikut seperti dilansir bpjs-kesehatan.go.id.

1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.

Baca Juga: Kunjungi Blitar, Dirut BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan UHC dan Donasi Peserta Menunggak

2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.

3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.

4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.

5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.

6. Masukan kode captcha yang tertera.

7. Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI