Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.458,496
LQ45 746,470
Srikehati 349,085
JII 516,664

Sudah Terbukti Korupsi, Anggota DPR Masih Dapat Uang Pensiun dari Negara

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 14:56 WIB
Sudah Terbukti Korupsi, Anggota DPR Masih Dapat Uang Pensiun dari Negara
Deretan proyek kontroversial DPR - Ilustrasi DPR (Antara)

Suara.com - Para anggota DPR selama ini disebut-sebut menikmati “karpet merah” lantaran memperoleh uang pensiun walau hanya menjabat selama lima tahun.

Jika mereka tak terpilih kembali pada pemilu legislatif berikutnya, para legislator tersebut dianggap purna tugas dan berhak atas dana pensiun Rp3,2 – Rp3,8 juta. Lalu apakah anggota DPR yang terlibat kasus korupsi tetap mendapatkan uang pensiun?

Jawabannya hanya anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat yang tidak berhak atas dana pensiun. Pemberhentian dengan tidak hormat salah satunya dilakukan setelah anggota DPR yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi. Namun, jika anggota legislatif tersebut mengundurkan diri, mereka tetap berhak atas uang pensiun. 

Walau demikian, kasus yang sering terjadi di kalangan legislator yang terlibat rasuah adalah mereka mengundurkan diri sebelum vonis keluar dan diproses oleh badan kehormatan.

Skema ini terbukti dilakukan oleh para koruptor yang juga menduduki kursi DPR seperti Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati. Keduanya tetap memperoleh uang pensiun meskipun berstatus sebagai terpidana korupsi. 

Anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi juga tidak otomatis bisa diberhentikan. Melansir https://e-jurnal.peraturan.go.id pemberhentian anggota DPR yang terjerat kasus korupsi harus menunggu putusan dari pengadilan. Itu pun hanya diberhentikan antarwaktu jika para wakil rakyat tersebut harus menjalani masa hukuman. 

Pengaturan mengenai penindakan terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tindakan kepolisian terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi memiliki implikasi yang luas, karena memiliki kaitannya dengan status keanggotaan DPR RI.

Tindakan kepolisian merupakan awal dari kemungkinan terjadinya pemberhentian antar waktu atau pemberhentian sementara. 

Anggota DPR RI diberhentikan antar waktu karena diberhentikan apabila antara lain dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Di samping itu terdapat ketentuan mengenai pemberhentian sementara, karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. 16 Konsekuensi hukum yang terkait dengan penindakan terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan proses penindakan terhadap Anggota DPR RI bukan merupakan suatu hal yang mudah atau teknis belaka.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi X DPR RI Setuju Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Dilanjutkan, Netizen Malah Protes ke Iwan Bule

Komisi X DPR RI Setuju Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Dilanjutkan, Netizen Malah Protes ke Iwan Bule

Jogja | Kamis, 01 September 2022 | 14:27 WIB

Sidang Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordy Amat Molor, Netizen Semprot Komisi X DPR RI

Sidang Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordy Amat Molor, Netizen Semprot Komisi X DPR RI

Jogja | Kamis, 01 September 2022 | 12:28 WIB

Puan Maharani Sosialisasi Festival Generasi Berencana GenRe untuk Cegah Pernikahan Dini

Puan Maharani Sosialisasi Festival Generasi Berencana GenRe untuk Cegah Pernikahan Dini

DPR | Kamis, 01 September 2022 | 12:11 WIB

Proses Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Masih Harus Lewati Beberapa Tahap Akhir

Proses Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Masih Harus Lewati Beberapa Tahap Akhir

| Kamis, 01 September 2022 | 06:45 WIB

Kabar Kenaikan BBM Per 1 September 2022 Akibatkan Sejumlah SPBU Dipadati Antrean Panjang, Berikut Rincian Harganya

Kabar Kenaikan BBM Per 1 September 2022 Akibatkan Sejumlah SPBU Dipadati Antrean Panjang, Berikut Rincian Harganya

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:38 WIB

Kuat Ma'aruf dari Tudingan Punya Hubungan Spesial dengan Putri Sambo sampai Tertawa Lepas saat Rekonstruksi

Kuat Ma'aruf dari Tudingan Punya Hubungan Spesial dengan Putri Sambo sampai Tertawa Lepas saat Rekonstruksi

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:54 WIB

Terkini

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:59 WIB

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:55 WIB

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 15:20 WIB

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 14:10 WIB

Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU

Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 13:34 WIB

Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai

Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 12:34 WIB