Sudah Terbukti Korupsi, Anggota DPR Masih Dapat Uang Pensiun dari Negara

M Nurhadi

Kamis, 01 September 2022 | 14:56 WIB
Sudah Terbukti Korupsi, Anggota DPR Masih Dapat Uang Pensiun dari Negara
Deretan proyek kontroversial DPR - Ilustrasi DPR (Antara)

Suara.com - Para anggota DPR selama ini disebut-sebut menikmati “karpet merah” lantaran memperoleh uang pensiun walau hanya menjabat selama lima tahun.

Jika mereka tak terpilih kembali pada pemilu legislatif berikutnya, para legislator tersebut dianggap purna tugas dan berhak atas dana pensiun Rp3,2 – Rp3,8 juta. Lalu apakah anggota DPR yang terlibat kasus korupsi tetap mendapatkan uang pensiun?

Jawabannya hanya anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat yang tidak berhak atas dana pensiun. Pemberhentian dengan tidak hormat salah satunya dilakukan setelah anggota DPR yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi. Namun, jika anggota legislatif tersebut mengundurkan diri, mereka tetap berhak atas uang pensiun. 

Walau demikian, kasus yang sering terjadi di kalangan legislator yang terlibat rasuah adalah mereka mengundurkan diri sebelum vonis keluar dan diproses oleh badan kehormatan.

Skema ini terbukti dilakukan oleh para koruptor yang juga menduduki kursi DPR seperti Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati. Keduanya tetap memperoleh uang pensiun meskipun berstatus sebagai terpidana korupsi. 

Anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi juga tidak otomatis bisa diberhentikan. Melansir https://e-jurnal.peraturan.go.id pemberhentian anggota DPR yang terjerat kasus korupsi harus menunggu putusan dari pengadilan. Itu pun hanya diberhentikan antarwaktu jika para wakil rakyat tersebut harus menjalani masa hukuman. 

Pengaturan mengenai penindakan terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tindakan kepolisian terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi memiliki implikasi yang luas, karena memiliki kaitannya dengan status keanggotaan DPR RI.

Tindakan kepolisian merupakan awal dari kemungkinan terjadinya pemberhentian antar waktu atau pemberhentian sementara. 

baca juga

Anggota DPR RI diberhentikan antar waktu karena diberhentikan apabila antara lain dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Di samping itu terdapat ketentuan mengenai pemberhentian sementara, karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. 16 Konsekuensi hukum yang terkait dengan penindakan terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan proses penindakan terhadap Anggota DPR RI bukan merupakan suatu hal yang mudah atau teknis belaka.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi X DPR RI Setuju Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Dilanjutkan, Netizen Malah Protes ke Iwan Bule

Komisi X DPR RI Setuju Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Dilanjutkan, Netizen Malah Protes ke Iwan Bule

Jogja | Kamis, 01 September 2022 | 14:27 WIB

Sidang Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordy Amat Molor, Netizen Semprot Komisi X DPR RI

Sidang Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordy Amat Molor, Netizen Semprot Komisi X DPR RI

Jogja | Kamis, 01 September 2022 | 12:28 WIB

Puan Maharani Sosialisasi Festival Generasi Berencana GenRe untuk Cegah Pernikahan Dini

Puan Maharani Sosialisasi Festival Generasi Berencana GenRe untuk Cegah Pernikahan Dini

DPR | Kamis, 01 September 2022 | 12:11 WIB

Proses Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Masih Harus Lewati Beberapa Tahap Akhir

Proses Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Masih Harus Lewati Beberapa Tahap Akhir

Sukabumi | Kamis, 01 September 2022 | 06:45 WIB

Kabar Kenaikan BBM Per 1 September 2022 Akibatkan Sejumlah SPBU Dipadati Antrean Panjang, Berikut Rincian Harganya

Kabar Kenaikan BBM Per 1 September 2022 Akibatkan Sejumlah SPBU Dipadati Antrean Panjang, Berikut Rincian Harganya

Bandung | Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:38 WIB

Kuat Ma'aruf dari Tudingan Punya Hubungan Spesial dengan Putri Sambo sampai Tertawa Lepas saat Rekonstruksi

Kuat Ma'aruf dari Tudingan Punya Hubungan Spesial dengan Putri Sambo sampai Tertawa Lepas saat Rekonstruksi

Denpasar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:54 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×