Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Sudah Terbukti Korupsi, Anggota DPR Masih Dapat Uang Pensiun dari Negara

M Nurhadi

Kamis, 01 September 2022 | 14:56 WIB
Sudah Terbukti Korupsi, Anggota DPR Masih Dapat Uang Pensiun dari Negara
Deretan proyek kontroversial DPR - Ilustrasi DPR (Antara)

Suara.com - Para anggota DPR selama ini disebut-sebut menikmati “karpet merah” lantaran memperoleh uang pensiun walau hanya menjabat selama lima tahun.

Jika mereka tak terpilih kembali pada pemilu legislatif berikutnya, para legislator tersebut dianggap purna tugas dan berhak atas dana pensiun Rp3,2 – Rp3,8 juta. Lalu apakah anggota DPR yang terlibat kasus korupsi tetap mendapatkan uang pensiun?

Jawabannya hanya anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat yang tidak berhak atas dana pensiun. Pemberhentian dengan tidak hormat salah satunya dilakukan setelah anggota DPR yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi. Namun, jika anggota legislatif tersebut mengundurkan diri, mereka tetap berhak atas uang pensiun. 

Walau demikian, kasus yang sering terjadi di kalangan legislator yang terlibat rasuah adalah mereka mengundurkan diri sebelum vonis keluar dan diproses oleh badan kehormatan.

Skema ini terbukti dilakukan oleh para koruptor yang juga menduduki kursi DPR seperti Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati. Keduanya tetap memperoleh uang pensiun meskipun berstatus sebagai terpidana korupsi. 

Anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi juga tidak otomatis bisa diberhentikan. Melansir https://e-jurnal.peraturan.go.id pemberhentian anggota DPR yang terjerat kasus korupsi harus menunggu putusan dari pengadilan. Itu pun hanya diberhentikan antarwaktu jika para wakil rakyat tersebut harus menjalani masa hukuman. 

Pengaturan mengenai penindakan terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tindakan kepolisian terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi memiliki implikasi yang luas, karena memiliki kaitannya dengan status keanggotaan DPR RI.

Tindakan kepolisian merupakan awal dari kemungkinan terjadinya pemberhentian antar waktu atau pemberhentian sementara. 

baca juga

Anggota DPR RI diberhentikan antar waktu karena diberhentikan apabila antara lain dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Di samping itu terdapat ketentuan mengenai pemberhentian sementara, karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. 16 Konsekuensi hukum yang terkait dengan penindakan terhadap Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan proses penindakan terhadap Anggota DPR RI bukan merupakan suatu hal yang mudah atau teknis belaka.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi X DPR RI Setuju Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Dilanjutkan, Netizen Malah Protes ke Iwan Bule

Komisi X DPR RI Setuju Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Dilanjutkan, Netizen Malah Protes ke Iwan Bule

Jogja | Kamis, 01 September 2022 | 14:27 WIB

Sidang Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordy Amat Molor, Netizen Semprot Komisi X DPR RI

Sidang Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordy Amat Molor, Netizen Semprot Komisi X DPR RI

Jogja | Kamis, 01 September 2022 | 12:28 WIB

Puan Maharani Sosialisasi Festival Generasi Berencana GenRe untuk Cegah Pernikahan Dini

Puan Maharani Sosialisasi Festival Generasi Berencana GenRe untuk Cegah Pernikahan Dini

DPR | Kamis, 01 September 2022 | 12:11 WIB

Proses Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Masih Harus Lewati Beberapa Tahap Akhir

Proses Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Masih Harus Lewati Beberapa Tahap Akhir

Sukabumi | Kamis, 01 September 2022 | 06:45 WIB

Kabar Kenaikan BBM Per 1 September 2022 Akibatkan Sejumlah SPBU Dipadati Antrean Panjang, Berikut Rincian Harganya

Kabar Kenaikan BBM Per 1 September 2022 Akibatkan Sejumlah SPBU Dipadati Antrean Panjang, Berikut Rincian Harganya

Bandung | Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:38 WIB

Kuat Ma'aruf dari Tudingan Punya Hubungan Spesial dengan Putri Sambo sampai Tertawa Lepas saat Rekonstruksi

Kuat Ma'aruf dari Tudingan Punya Hubungan Spesial dengan Putri Sambo sampai Tertawa Lepas saat Rekonstruksi

Denpasar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:54 WIB

Terkini

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:39 WIB

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:24 WIB

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:42 WIB

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:30 WIB

×