Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Pakar Maritim Sebut Ada Keganjilan Data Manifes Kecelakaan KM Cantika Lestari

Vania Rossa, Achmad Fauzi

Senin, 31 Oktober 2022 | 18:07 WIB
Pakar Maritim Sebut Ada Keganjilan Data Manifes Kecelakaan KM Cantika Lestari
Kapal Feri cepat (KFC) Express Cantika 77 yang berlayar dari Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor, NTT, Senin (24/10/2022) [Istimewa]

Suara.com - Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 rute Kupang-Kalabahi mengalami kebakaran pada Senin (24/10/2022) lalu.  Dari peristiwa itu, sebanyak 320 penumpang berhasil diselamatkan, 18 korban meninggal dunia, dan sekitar 20 penumpang belum ditemukan.

Namun, Pakar Maritim Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa melihat ada keganjilan mengenai manifes dari jumlah penumpang kapal Ferry Express Cantika Lestari 77.

Berdasarkan info dari Kepala Cabang PT Pelayaran Dharma Indah Kupang Syeren Patrisia, dikatakan jumlah penumpang sebanyak 226 penumpang setelah manifes diisi keesokan harinya saat kapal dinyatakan terbakar. Kapasitas Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 berjumlah 416 orang penumpang.

"Lalu, mengapa ketika tim penolong melakukan penyelamatan berhasil mengevakuasi sekitat 326 penumpang dan menemukan sekitar 18 jenazah dan bahkan masih ada korban yang belum ditemukan kisaran dua puluhan penumpang?" ujarnya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Hakeng mempertanyakan, siapa yang patut bertanggung jawab dengan adanya perbedaan manifes tersebut. Maka itu, dia berharap pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bagaimana sistem penjualan tiket dilaksanakan di perusahaan tersebut

"Tidak adanya crew manifest dengan jumlah yang presisi, kerap kali pula menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal. Karena itu, hal ini perlu mendapat perhatian serius pula," imbuh dia.

Perlu diketahui bahwa tiket bukanlah sekadar kertas semata untuk dapat masuk dan menjadi penumpang di atas kapal. Tetapi tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau klaim asuransi.

"Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi," jelas Capt Hakeng.

Oleh sebab itu, terkait pembelian tiket penumpang yang tidak sama dengan manifes penumpang kapal laut, Capt Hakeng meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

baca juga

"Jangan hanya kru kapal dalam hal ini Nakhoda yang dipersalahkan. Tapi usut pula apakah ada keterlibatan dari oknum petugas di pelabuhan dan juga di perusahaan kapal, yang mungkin bermain dengan penjualan tiket tanpa prosedur yang berlaku. Pihak pengelola kapal jangan hanya memikirkan profit tanpa mengindahkan keselamatan kapal serta penumpangnya, sehingga menabrak aturan pelayaran yang berlaku," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyebab Terbesar Kematian Pemuda di Dunia: Kawin Dini, Self Harm, Kecelakaan

Penyebab Terbesar Kematian Pemuda di Dunia: Kawin Dini, Self Harm, Kecelakaan

Lifestyle | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:28 WIB

Bus yang Bawa Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Makkah, Sopir dan Muthawif Meninggal

Bus yang Bawa Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Makkah, Sopir dan Muthawif Meninggal

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 23:01 WIB

Video Detik-detik Evakuasi Korban KM Cantika Lestari 77 yang Terbakar di Perairan NTT

Video Detik-detik Evakuasi Korban KM Cantika Lestari 77 yang Terbakar di Perairan NTT

Bogor | Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:13 WIB

Terkini

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:49 WIB

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:43 WIB

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:09 WIB

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:44 WIB

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:14 WIB