Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

RUU Daerah Kepulauan Dinilai Bisa Memajukan Ekonomi Daerah

Vania Rossa, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 06 November 2022 | 14:47 WIB
RUU Daerah Kepulauan Dinilai Bisa Memajukan Ekonomi Daerah
Ilustrasi Daerah Kepulauan (Shutterstock)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 menjadi perhatian banyak pihak.

RUU ini memuat tiga hal pokok, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran. Di dalamnya juga tercantum tujuh sektor yang menjadi pokok pengelolaan di daerah berciri kepulauan. Tujuh sektor itu adalah kelautan dan perikanan; perhubungan; energi dan sumber daya mineral; pendidikan tinggi; kesehatan; perdagangan antar-pulau; dan ketenagakerjaan.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, berharap RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan agar pemerintah daerah dapat dengan leluasa mengelola sumber daya alam dan memajukan perekonomian, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Kami tidak ingin yang muluk-muluk, kami hanya minta persamaan," kata Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion (WGD) RUU Daerah Kepulauan, dikutip Minggu (6/11/2022).

Menurut Ali Mazi, daerah kepulauan memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, dia melanjutkan, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari.

Ali Mazi mencontohkan, tak sedikit daerah bekas pertambangan yang ada di daerah menjadi sumber bencana alam dan menyengsarakan masyarakat. Mereka meninggalkan jalan berlubang dan membuat kerusakan. Akan tetapi, yang menikmati hasilnya adalah pemerintah pusat dengan dana bagi hasil yang relatif kecil ke pemerintah daerah.

Di lain pihak, Ali Mazi melanjutkan, pemerintah daerah tak punya dana untuk memperbaiki kondisi tersebut lantaran pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pemerintah pusat tidak mencukupi. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan ini, kata dia, dapat menjadi jawaban atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono mengatakan, sudah lama RUU Daerah Kepulauan ini terkatung-katung. "Padahal RUU ini merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan, yakni ketertinggalan pembangunan nasional, kemiskinan, dan kesenjangan," katanya.

RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, juga menjadi salah satu pendorong agar cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim dunia dapat terwujud.

baca juga

Untuk diketahui, RUU Daerah Kepulauan memiliki sejarah yang cukup panjang. Selama hampir 20 tahun, RUU yang memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan, ini belum juga dibahas dan disahkan.

Pada masa kerja DPR periode 2014-2019, telah terbentuk panitia kerja RUU Daerah Kepulauan dan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR. Tujuh kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Hanya saja, pembahasan tidak berlanjut karena sejumlah kementerian tak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sejak itu, tiada lagi tindak lanjut atas RUU Daerah Kepulauan ini.

Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Syamsuddin menyampaikan alasan terhentinya pembahasan RUU tersebut, yaitu, "Karena hampir 75 persen muatan dalam rancangan RUU itu telah diatur dalam undang-undang yang ada."

Sejumlah undang-undang yang memuat unsur dalam RUU Daerah Kepulauan di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan sebagainya.

Ihwal muatan yang sama dalam RUU ini, menurut dia, dikhawatirkan menciptakan duplikasi dan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian ada pula kekhawatiran RUU Daerah Kepulauan ini menyimpang dari prinsip dasar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Ingatkan Warga Kepri Waspada Penularan Subvarian Omicron XBB

Gubernur Ingatkan Warga Kepri Waspada Penularan Subvarian Omicron XBB

Batam | Minggu, 06 November 2022 | 12:25 WIB

Gempa Magnitudo 6,1 di Barat Daya Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 6,1 di Barat Daya Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara

Sulsel | Minggu, 06 November 2022 | 09:22 WIB

Kepri Harus Siap Hadapi Ancaman Karhutla, Kepala BNPB: Siaga dan Kontijensi

Kepri Harus Siap Hadapi Ancaman Karhutla, Kepala BNPB: Siaga dan Kontijensi

Serang | Jum'at, 04 November 2022 | 20:10 WIB

Terkini

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×