Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Indonesia Butuh Terobosan Bikin Regulasi yang Berbeda soal Rokok Elektrik

Vania Rossa | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 16 November 2022 | 20:33 WIB
Indonesia Butuh Terobosan Bikin Regulasi yang Berbeda soal Rokok Elektrik
Ilustrasi rokok elektrik. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah diharapkan untuk segera merumuskan regulasi yang berbeda bagi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin.

Keberadaan regulasi dipercaya dapat melindungi masyarakat, khususnya konsumen dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menjelaskan produk tembakau alternatif ditujukan bagi perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti dari kebiasannya atau mau beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum tergerak untuk meneliti lebih lanjut dan merumuskan aturan yang berbeda terhadap produk tembakau alternatif.

“Regulasi memiliki peran penting agar masyarakat terlindungi dan dunia usaha memiliki kepastian hukum untuk terus mengembangkan produk serta berinovasi. Akibat ketiadaan regulasi ini, masih banyak persepsi publik yang menyamakan produk tembakau alternatif dengan rokok,” kata Bimmo dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).

Menurut Bimmo, produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang proporsional. Hal ini agar potensi dari produk dapat dimaksimalkan. Adapun landasan dalam pembentukan beleid tersebut dapat mengacu kepada kajian ilmiah yang telah dilakukan di dalam maupun luar negeri.

Salah satunya adalah riset yang dilakukan Public Health England yang menunjukkan produk ini mampu mengurangi risiko kesehatan hingga 90-95 persen daripada rokok.

“Regulasi yang proporsional dapat mengatur keberadaan produk tembakau alternatif berdasarkan profil risiko yang ada dan dibuat berbeda dengan rokok. Yang mestinya menjadi rujukan dalam setiap pembuatan kebijakan publik adalah bukti ilmiah,” ucapnya.

Sejumlah penelitian sudah dilakukan di Indonesia, seperti literature review, clinical studies, risk assessment, hingga systematic review yang dapat dijadikan referensi dalam pembentukan regulasi produk tembakau alternatif. Sayangnya, pemerintah belum juga menginisiasi kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif.

“Pemerintah memang harus memandang masalah ini secara komprehensif, tidak hanya dari satu perspektif saja,” kata Bimmo.

Setelah mendapatkan bukti ilmiah yang komprehensif, pemerintah dapat mengatur produk tembakau alternatif ke dalam regulasi yang berbeda dari rokok.

Bimmo optimis pembedaan aturan dengan rokok akan memaksimalkan potensi dari produk ini dalam mengatasi permasalahan rokok di Indonesia.

“Dibutuhkan political will dari pemerintah untuk segera menyusun regulasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perokok Dewasa Butuh Informasi Valid Mengenai Produk Tembakau Alternatif

Perokok Dewasa Butuh Informasi Valid Mengenai Produk Tembakau Alternatif

Lifestyle | Sabtu, 12 November 2022 | 19:05 WIB

Apa Hubungan Rokok Elektrik di Podcast Deddy Sama Agung Karmalogy, Sampai Jadi Hujatan Publik?

Apa Hubungan Rokok Elektrik di Podcast Deddy Sama Agung Karmalogy, Sampai Jadi Hujatan Publik?

| Sabtu, 12 November 2022 | 18:47 WIB

Ketua AVI: Masyarakat Menganggap Vape Berbahaya seperti Rokok, Padahal Faktaya Tidak

Ketua AVI: Masyarakat Menganggap Vape Berbahaya seperti Rokok, Padahal Faktaya Tidak

Bisnis | Sabtu, 12 November 2022 | 08:25 WIB

Terkini

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:26 WIB

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:00 WIB