Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Alasan PTUN Jakarta Batalkan Kenaikan UMP Jakarta Versi Anies Baswedan

M Nurhadi

Kamis, 17 November 2022 | 12:50 WIB
Alasan PTUN Jakarta Batalkan Kenaikan UMP Jakarta Versi Anies Baswedan
Massa buruh menggelar demo kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 13 persen di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Suara.com - Upah Jakarta atau UMP Jakarta dipastikan masih ada di angka Rp4,5 juta usai Anies Baswedan kalah gugatan di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam keterangan resmi majelis hakim PTTUN DKI melalui SIPP PTUN Jakarta, melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 maka UMP Jakarta yang sebelumnya menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.

Alasan putusan ini karena menurut PTUN DKI Jakarta menganggap besaran UMP Rp4,5 juta sebagai hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Sebagaimana putusan PTUN Jakarta untuk nomor 11/G/2022 yang diunggah laman Mahkamah Agung di antaranya disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta yang tertuang di Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 dinilai cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya.

Selain itu, penerbitan pertauran itu hanya melalui rapat bukan melalui sidang pleno atau setidaknya sidang dewan pengupahan.

Selain itu, penetapan waktu UMP 2022 juga dinilai cacat yuridis karena diumumkan pada 16 Desember 2021 yang seharusnya paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Sehingga, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengambil jalan tengah memerintahkan Gubernur DKI selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan gubernur dengan besaran UMP 2022 Rp4,5 juta berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan kepada Tergugat yakni Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021 tersebut.

baca juga

Tidak terima dengan PTUN DKI, Anies kemudian mengajukan banding di PTTUN DKI Jakarta pada 30 Agustus 2022.

Perkara soal UMP 2022 di meja hijau itu berawal ketika Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.

Gugatan itu dimuat dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Anies melalui revisi tersebut menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepis Isu Temui Gibran untuk Raup Suara Jelang Pilpres, NasDem Blak-blakan: Anies Lebih Terkenal

Tepis Isu Temui Gibran untuk Raup Suara Jelang Pilpres, NasDem Blak-blakan: Anies Lebih Terkenal

News | Kamis, 17 November 2022 | 12:42 WIB

Temui Anies Baswedan, Gibran Mengaku Dirinya Pemula di Dunia Politik dan Ingin Banyak Belajar

Temui Anies Baswedan, Gibran Mengaku Dirinya Pemula di Dunia Politik dan Ingin Banyak Belajar

Video | Kamis, 17 November 2022 | 12:39 WIB

Anies Baswedan Kalah, UMP Jakarta Tetap Rp4,5 Juta

Anies Baswedan Kalah, UMP Jakarta Tetap Rp4,5 Juta

Bisnis | Kamis, 17 November 2022 | 12:21 WIB

Pede Elite NasDem Sebut Anak Jokowi Cocok Jadi Cawapres Anies, Pasukan AHY Gerah: Fokus Saja Rencana Koalisi!

Pede Elite NasDem Sebut Anak Jokowi Cocok Jadi Cawapres Anies, Pasukan AHY Gerah: Fokus Saja Rencana Koalisi!

News | Kamis, 17 November 2022 | 11:59 WIB

4 Peninggalan Anies Baswedan untuk DKI Jakarta yang 'Ogah' Dilanjutkan Heru Budi Hartono karena Buang-buang Uang

4 Peninggalan Anies Baswedan untuk DKI Jakarta yang 'Ogah' Dilanjutkan Heru Budi Hartono karena Buang-buang Uang

Jogja | Kamis, 17 November 2022 | 11:44 WIB

'Pintar Koe Le', Dokter Tifa Akui Kecerdasan Anak Jokowi Unggah Foto Makan di Warung Bareng Ganjar: Gibran 1 Anies 0

'Pintar Koe Le', Dokter Tifa Akui Kecerdasan Anak Jokowi Unggah Foto Makan di Warung Bareng Ganjar: Gibran 1 Anies 0

News | Kamis, 17 November 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Paraguay Cuan Ratusan Miliar Usai Kalahkan Jerman di Laga Kontroversial

Paraguay Cuan Ratusan Miliar Usai Kalahkan Jerman di Laga Kontroversial

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:37 WIB

Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK

Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:32 WIB

IHSG Berpotensi Rebound! Cek Analisis Teknikal dan Sentimen Positif Hari Ini

IHSG Berpotensi Rebound! Cek Analisis Teknikal dan Sentimen Positif Hari Ini

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:19 WIB

Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang

Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:13 WIB

TB Hasanuddin Sebut Biaya Latsarmil KDMP Rp30 Juta per Orang, Total Hampir Rp1 Triliun

TB Hasanuddin Sebut Biaya Latsarmil KDMP Rp30 Juta per Orang, Total Hampir Rp1 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:54 WIB

BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia

BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:30 WIB

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

×