Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Saksi Sidang Korupsi Minyak Goreng Sebut Sudah Kantongi Izin Ekspor, Hotman: Tak Ada Unsur Melawan Hukum

Bangun Santoso, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 20 November 2022 | 09:46 WIB
Saksi Sidang Korupsi Minyak Goreng Sebut Sudah Kantongi Izin Ekspor, Hotman: Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Sidang eksepsi lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng di PN Tipikor,Jakpus, foto Welly

Suara.com - Ada yang menarik dalam Persidangan kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat pada pekan ini.

Saksi-saksi yang dihadirkan belum mampu membuktikan adanya dugaan korupsi dalam pengurusan PE. Bahkan, sebagian besar saksi menyatakan sudah memenuhi prosedur.

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengungkapkan, fakta yang mengejutkan, pihaknya mengakui tidak ada prosedur yang dilanggar.

Selain itu, dia juga menyebut pelaku usaha berperan penting dalam mengatasi soal kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia.

Kemudian saksi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Farid Amir, juga mengakui perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban pemenuhan minyak kebutuhan dalam negeri. Sehingga layak mendapatkan izin ekspor.

Hal tersebut juga terungkap dalam persidangan-persidangan sebelum dan sesudahnya, hampir semua saksi menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Setelah melihat fakta persidangan, praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, SH,MH menilai perbuatan melawan hukum yang dituduhkan tak terbukti.

Misalnya, terdakwa Pierre Togar Sitanggang (PTS) dituduh melakukan pengurusan PE dengan menggunakan data yang dimanipulasi, padahal terdakwa sendiri tidak memiliki kewenangan tersebut, karena semua urusan dilakukan oleh kantor pusat.

baca juga

“Tak ada perbuatan melawan hukum PTS, sebab bukan kewenangan terdakwa, semua urusan dilakukan oleh kantor pusat,” kata Hotman dalam keterangan persnya, Minggu (20/11/2022).

Berdasarkan saksi di persidangan, lanjut Hotman, tidak ada tanggung jawab PTS soal distribusi. Sebab, hal ini merupakan bagian tugas bagian penjualan ke distributor, dan semua data tidak ada yang disiapkan oleh Terdakwa PTS seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Hotman, jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PTS. Maka dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi.

“Dalam setiap pidana korupsi, setidaknya harus ada unsur; Pebuatan melawan hukum, Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara, dan Memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tanpa ada pebuatan melawan hukum maka tidak ada korupsi. Tanpa ada kerugian keuangan negara juga tidak ada korupsi. Tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan,” papar Hotman.

Jadi, kata dia, setelah mendengan kesaksian para saksi, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.

“Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan,” kata Hotman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SPKS Geruduk Wilmar dan KPPU, Minta Perbaikan Tata Kelola Sawit Terkait Korupsi Minyak Goreng

SPKS Geruduk Wilmar dan KPPU, Minta Perbaikan Tata Kelola Sawit Terkait Korupsi Minyak Goreng

Bisnis | Selasa, 15 November 2022 | 15:46 WIB

5 Jenis Minyak Goreng Non Kolesterol Berkualitas yang Dijual di Pasaran

5 Jenis Minyak Goreng Non Kolesterol Berkualitas yang Dijual di Pasaran

Your Say | Senin, 07 November 2022 | 15:22 WIB

Zulkifli Hasan: Harga Kebutuhan Naik Dampak Peningkatan Aktivitas Ekonomi Pasca COVID-19

Zulkifli Hasan: Harga Kebutuhan Naik Dampak Peningkatan Aktivitas Ekonomi Pasca COVID-19

Bisnis | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 07:59 WIB

Zulkifli Hasan Klaim Harga Minyak Goreng Turun usai Dirinya Jabat Mendag

Zulkifli Hasan Klaim Harga Minyak Goreng Turun usai Dirinya Jabat Mendag

Riau | Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:20 WIB

KPPU Mulai Periksa Kasus Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng

KPPU Mulai Periksa Kasus Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:21 WIB

Siapa yang Dirugikan dengan Kebijakan Minyak Goreng yang Berubah-Ubah?

Siapa yang Dirugikan dengan Kebijakan Minyak Goreng yang Berubah-Ubah?

Jawa Tengah | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:58 WIB

Akademisi: Kebijakan Minyak Goreng Berubah-Ubah Bikin Pelaku Usaha dan Petani Dirugikan

Akademisi: Kebijakan Minyak Goreng Berubah-Ubah Bikin Pelaku Usaha dan Petani Dirugikan

Bisnis | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:54 WIB

Terkini

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti

4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:05 WIB

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:56 WIB

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:49 WIB

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:47 WIB

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41 WIB

×